Dugaan Pungli Pelaksanaan PTSL di Desa Tulakan, Ketua Panitia Sebut Berani Lakukan Itu Karena Adanya Sosialisasi Dari Empat Lembaga Yang Membolehkan
![]() |
Ilustrasi. (Istimewa) |
NGAWI,harian7.com – Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL di Desa Tulakan Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi, terus bergulir.
Ketua Pantia PTSL Desa Tulakan, Nyari menyebut dirinya berani melakukan pungutan dalam progam itu lantaran saat digelar sosialisasi dari pihak instansi terkait membolehkan untuk memungut tambahan biaya. Sehingga jika dimediakan (tulis berita – red) kurang pas.
“Itu kalau dimediakan kurang pas. Menurut kami selaku ketua dalam sosialisasi bersama pak Kapolres, Perkim, sama Kejaksaan dan BPN, itu salah satunya menyebutkan begini terutama dari Perkim menyebutkan kalau dengan biaya itu (Rp 150 ribu – red) tidak mungkin terlaksana kegitan PTSL itu,”ungkapnya.
Sehingga kami, lanjut Nyari, dari panitia mengambil langkah untuk menambah biaya dalam kegiatan itu sebelum kegiatan PTSL berlangsung.
“Langkah itu kita sampaikan masyarakat bahwa penambahan biaya itu setuju Rp 150 ribu,”ungkapnya.
Ketika disinggung harian7.com mengenai dasar melakukan pungutan biaya tambahan karena ada restu dari pihak terkait, Nyari menuturkan,” Ya ketika sosialisasi di hadiri itu, bahkan didengarkan ketiga, keempat lembaga itu,”jelasnya.
“Tanpas dasar itu kami tidak akan mau jadi ketua karena dengan minimnya biaya seperti itu pak,”tambahnya.
“Intinya begini saja kalau pemberitaan itu sudah beredar kami memohon gimanapun caranya biar tidak,”pungkasnya.
Sebagai informasi, Program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program ini merupakan produk unggulan dari Presiden Jokowi pada periode pertama hingga kini.
Selanjutnya, pada 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat, dan di 2019 pemerintah menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah hingga 2025.
Program itupun banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Adanya kepastian bahwa membuat sertipikat tanah itu jelas waktunya dan biayanya murah cukup Rp150 ribu untuk biaya patok.(Red)
Berita sebelumnya:
Kecam Dugaan Adanya Pungli Proses PTSL di Desa Tulakan, LSM ICI Akan Laporkan Ke Polda Jatim
Tinggalkan Balasan