HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Dugaan Pungli Pelaksanaan PTSL di Desa Tulakan, Ketua Panitia Sebut Berani Lakukan Itu Karena Adanya Sosialisasi Dari Empat Lembaga Yang Membolehkan

Ilustrasi. (Istimewa)

NGAWI,harian7.com – Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL di Desa Tulakan Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi, terus bergulir.

Ketua Pantia PTSL Desa Tulakan, Nyari menyebut dirinya berani melakukan pungutan dalam progam itu lantaran saat digelar sosialisasi dari pihak instansi terkait membolehkan untuk memungut tambahan biaya. Sehingga jika dimediakan (tulis berita – red) kurang pas.

“Itu kalau dimediakan kurang pas. Menurut kami selaku ketua dalam sosialisasi bersama pak Kapolres, Perkim, sama Kejaksaan dan BPN, itu salah satunya menyebutkan begini terutama dari Perkim menyebutkan kalau dengan biaya itu (Rp 150 ribu – red) tidak mungkin terlaksana kegitan PTSL itu,”ungkapnya.

Baca Juga:  Komitmen Kepolisian untuk Harmoni dan Sinergi, Acara Halal Bihalal Pasca Libur Idul Fitri di Polres Boyolali

Sehingga kami, lanjut Nyari, dari panitia mengambil langkah untuk menambah biaya dalam kegiatan itu sebelum kegiatan PTSL berlangsung.

“Langkah itu kita sampaikan masyarakat bahwa penambahan biaya itu setuju Rp 150 ribu,”ungkapnya.

Ketika disinggung harian7.com mengenai dasar melakukan pungutan biaya tambahan karena ada restu dari pihak terkait, Nyari menuturkan,” Ya ketika sosialisasi di hadiri itu, bahkan didengarkan ketiga, keempat lembaga itu,”jelasnya.

Baca Juga:  DGP-8 Menggelar Muswil, Subarno Ketua Terpilih: Kita Akan Perkenalkan Capaian Prestasi Ganjar Ke Seluruh Nusantara

“Tanpas dasar itu kami tidak akan mau jadi ketua karena dengan minimnya biaya seperti itu pak,”tambahnya.

“Intinya begini saja kalau pemberitaan itu sudah beredar kami memohon gimanapun caranya biar tidak,”pungkasnya.

Sebagai informasi, Program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program ini merupakan produk unggulan dari Presiden Jokowi pada periode pertama hingga kini. 

Baca Juga:  Mantab, Bupati Semarang Terima Penghargaan Sebagai Pembina LKS Bipartit Terbaik I Tingkat Jateng

Selanjutnya, pada 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat, dan di 2019 pemerintah menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah hingga 2025.

Program itupun banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Adanya kepastian bahwa membuat sertipikat tanah itu jelas waktunya dan biayanya murah cukup Rp150 ribu untuk biaya patok.(Red)

Berita sebelumnya:

Kecam Dugaan Adanya Pungli Proses PTSL di Desa Tulakan, LSM ICI Akan Laporkan Ke Polda Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!