HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Perizinan Pembangunan di Jalan Patimura Diperiksa Satpol PP, Akhmad: Kita akan menindak tegas pembangunan proyek yang tidak memiliki IMB

Satpol PP Kota Salatiga saat memeriksa pembangunan di Jalan Patimura.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga menindak sebuah bangunan tanpa dilengkapi perizinan di Jalan Pattimura No 74 Kota Salatiga.

Penindakan itu dilakukan saat Satpol PP Kota Salatiga melakukan kegiatan pengecekan terkait ijin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Salatiga.

Baca Juga:  Hari Jadi Ungaran ke 36, Sebanyak 50 Pasangan Ikuti Nikah Massal

Kasi Penegakan Satpol PP Kota Salatiga, Akhmad mengatakan, bahwa personil Satpol PP saat berpatroli  menemukan proyek pembangunan yang belum ada papan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Saat kita patroli kebetulan ada rencana pembangunan yang sudah mulai dikerjakan dan kita tanyakan perizinannya,” kata Akhmad kepada wartawan Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:  Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Di Sungai Progo Wilayah Guntur Temanggung

Menurut Akhmad dari pihak penyelenggara atau pemilik proyek pembangunan belum dapat menunjukkan IMB.

“Langkah selanjutnya kita akan mengundang penyelenggara atau pemilik pembangunan tersebut,” ungkapnya.

Ia mengaku akan menindak tegas pembangunan proyek yang tidak memiliki IMB.

“Setelah kita bertemu dengan pemiliknya lalu jika pemilik tidak memiliki IMB atau perizinan belum ada akan kita hentikan sementara pembangunan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Bulan Dana PMI Kabupaten Semarang Tahun 2022 Resmi Dibuka

Sementara itu, pemilik bangunan, Agam menambahkan bahwa proyek pembangunan tersebut sudah memiliki perizinan.

“Ijin sudah ada tinggal tunggu sidang saja untuk buatnya sejak Januari, proyeknya kan pinggir jalan raya, saya tidak berani kalau ijin belum ada,” kata Agam.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!