HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Musnahkan 37,2 Kg Ganja Kering

SUMBAR,harian7.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat memusnahkan barang bukti berupa puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering di Mapolda Sumbar, pada Kamis (4/8/22).

Adapun jumlah ganja kering yang dimusnahkan yakni seberat 37.205,55 gram (37,205 kg), dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram (37,250 kg). Untuk sisanya 44,45 gram, dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor.

Baca Juga:  Diduga Tipu Korban, Broker Proyek Ditangkap Polisi, Walikota Salatiga: Jangan Percaya Kepada Orang Yang Mengaku Bisa Menangkan Tander Proyek, Semua Sudah Ada Mekanismenya

Pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes. Pol. Rudy Yulianto bersama Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan dan pihak Kejari Padang.

Baca Juga:  Polsek Grabag Amankan Puluhan Botol Miras Tradisional dan Satu Pelaku

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan mengatakan, ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka bernama MP (27) oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar.

“Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) baru saja melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 37,250 kg yang berhasil diungkap oleh Ditnarkoba,” katanya.

Baca Juga:  Penggerebekan Pengedar Narkoba di Kapas Baru, Surabaya: Polisi Amankan 19 Klip Sabu

Untuk pasal yang disangkakan, sebut Kombes Pol Dwi, adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Sumbar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya.(Zim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!