Kasus Perceraian di Blora Meningkat, Ujungnya Anak Menjadi Korban
![]() |
Istimewa |
Laporan: Muhamad Qowi | Kontributor Blora
BLORA,harian7.com – Kasus perceraian di Kabupaten Blora saat ini semakin meningkat. Banyak faktor yang melatarbelakangi kasus ini, mulai dari ekonomi hingga masalah rumah tangga pada umumnya.
Menurut salah satu pakar hukum Christian Bagoes Prasetyo, S.H, M.Kn mengatakan bahwa ‘tingginya angka perceraian ini mungkin bisa disebabkan oleh cekcok, KDRT, dsb. Dan di UU kita apabila mantan suami tidak bertanggung jawab selama 3 bulan untuk menafkahi itu bisa digugat cerai.
Menurut pria yang akrab dipanggil mas Tio ini, yang menjadi korban dari perceraian itu sebenarnya adalah si anak.
“Jadi ketika suatu hubungan tidak bisa dipertahankan tentunya ada konsekuensi yang harus diterima kedua belah pihak,” ungkap mas Tio.
Terkait dengan pola asuh anak menurut UU positif yang ada di Indonesia, beliau juga menjelaskan bahwa dalam rentang usia 0-13 tahun maka anak tersebut wajib ikut ibunya (ibu kandung) maka setelah usianya lebih dari 13 tahun anak tersebut baru bisa memilih untuk diasuh bapak atau ibunya.
Akan tetapi ada beberapa faktor yang menjadi penyebab hak asuh anak tidak bisa jatuh kepada ibunya yaitu mungkin sang ibu mengidap gangguan jiwa serta tidak bisa memberikan kehidupan yang layak kepada anak kandungnya.
Oleh karena itu sebaiknya orang tua lebih memperhatikan kehidupan rumah tangga dengan baik. Jangan pernah memperlihatkan pertengkaran di depan anak yang masih kecil apalagi menyebabkan sang anak mengalami trauma psikis dan pada akhirnya malah menjadi broken home.
Tinggalkan Balasan