HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Perceraian di Blora Meningkat, Ujungnya Anak Menjadi Korban

Istimewa

Laporan: Muhamad Qowi | Kontributor Blora

BLORA,harian7.com – Kasus perceraian di Kabupaten Blora saat ini semakin meningkat. Banyak faktor yang melatarbelakangi kasus ini, mulai dari ekonomi hingga masalah rumah tangga pada umumnya.

Menurut salah satu pakar hukum Christian Bagoes Prasetyo, S.H, M.Kn mengatakan bahwa ‘tingginya angka perceraian ini mungkin bisa disebabkan oleh cekcok, KDRT, dsb. Dan di UU kita apabila mantan suami tidak bertanggung jawab selama 3 bulan untuk menafkahi itu bisa digugat cerai.

Baca Juga:  Bupati Kebumen: "Saya Menegaskan Tidak Ada Pungutan Untuk Peserta Didik di Sekolah Negeri, Gratis"

Menurut pria yang akrab dipanggil mas Tio ini, yang menjadi korban dari perceraian itu sebenarnya adalah si anak. 

“Jadi ketika suatu hubungan tidak bisa dipertahankan tentunya ada konsekuensi yang harus diterima kedua belah pihak,” ungkap mas Tio.

Terkait dengan pola asuh anak menurut UU  positif yang ada di Indonesia, beliau juga menjelaskan bahwa dalam rentang usia 0-13 tahun maka anak tersebut wajib ikut ibunya (ibu kandung) maka setelah usianya lebih dari 13 tahun anak tersebut baru bisa memilih untuk diasuh bapak atau ibunya.

Baca Juga:  Sepasang Suami Istri Asal Bawang Dapat Renovasi Rumah Dari Ganjar, "Matur Suwun Pak Kaya Ngimpi"

 Akan tetapi ada beberapa faktor yang menjadi penyebab hak asuh anak tidak bisa jatuh kepada ibunya yaitu mungkin sang ibu mengidap gangguan jiwa serta tidak bisa memberikan kehidupan yang layak kepada anak kandungnya.

Baca Juga:  Dekat dengan Warga: Calon Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, Serap Aspirasi di Kegiatan Kerja Bakti

Oleh karena itu sebaiknya orang tua lebih memperhatikan kehidupan rumah tangga dengan baik. Jangan pernah memperlihatkan pertengkaran di depan anak yang masih kecil apalagi menyebabkan sang anak mengalami trauma psikis dan pada akhirnya malah menjadi broken home.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!