Diduga Buruknya Pelayanan, BPN Kabupaten Semarang Diadukan ke Ombudsman RI, Yakub: “Patut diduga terjadi Maladministrasi dalam pelayanan yang kami mohonkan”
![]() |
Yakub Adi Krisanto SH MH (Tengah rambut panjang). Foto: Doc. YAK dan Rekan. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Kantor Hukum Yakub Adi Krisanto (YAK) dan Rekan, terpaksa mengadukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang, ke Ombudsman Republik Indonesia. Aduan tersebut dilayangkan lantaran diduga buruknya pelayanan terhadap masyarakat.
“Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelayanan public Kantor BPN Kabupaten Semarang, terkait pelayanan pengukuran tanah dalam rangka pecah SHM,”kata Yakub Adi Krisanto SH MH, selaku kuasa hukum ahli waris Almh Murni binti Muhirin, kepada harian7.com, Senin (4/7/2022).
Dijelaskan pria yang berkantor di Ruko Jendral Sudirman No. 5, bahwa berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkract van gewisjde), pihaknya telah dua kali mengirimkan surat kepada BPN Kabupaten Semarang sebanyak dua kali, namun tidak pernah mendapatkan respon.
“Karena tidak ada respon maka kami mengadukan hal ini kepada Ombudsman Republik Indonesia,”jelasnya.
Diungkapkan Yakub, surat yang sudah di sampaikan ke BPN Kabupaten Semarang, pada tanggal 11 April 2022 dan 6 Juni perihal pengukuran tanah dalam rangka pecah SHM.
“Surat yang kami sampaikan terkait permohonan pengukuran tanah untuk tujuan pecah SHM. Dalam pecah SHM, sebelumnya diawali dengan pembagian gono-gini (harta bersama – red) dari Almh Murni binti Muhirin, yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Agama (PA) Ambarawa,”ungkapnya.
Pengukuran tanah mengalami kegagalan
Dibeberkan Yakub, sebelumnya pengajuan permohonan pemecahan bidang telah diajukan dan oleh BPN Kabupaten Semarang telah dilakukan pengukuran pada tanggal 25 Maret 2022. Namun pengukuran tersebut mengalami kegagalan karena adanya keberatan dari Siti Kalimah dan Masa’ah.
“Adanya kegagalan itu, kami sudah mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada BPN Kabupaten Semarang, namun tidak mendapatkan tanggapan,”bebernya.
Ditambahkan Yakub, itulah yang menjadi alasan kami mengadu besar harapan agar Ombudsman Republik Indonesia bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh klien kami.
“Melihat kondisi itu, patut diduga terjadi maladministrasi dalam pelayanan yang kami mohonkan kepada BPN Kabupaten Semarang,”pungkasnya.
Sementara sampai berita ini diturunkan BPN Kabupaten Semarang, belum bisa dikonfirmasi. (*)
#beritasalatiga #salatiga
Tinggalkan Balasan