HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Buruknya Pelayanan, BPN Kabupaten Semarang Diadukan ke Ombudsman RI, Yakub: “Patut diduga terjadi Maladministrasi dalam pelayanan yang kami mohonkan”

Yakub Adi Krisanto SH MH (Tengah rambut panjang). Foto: Doc. YAK dan Rekan.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Kantor Hukum Yakub Adi Krisanto (YAK) dan Rekan, terpaksa mengadukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang, ke Ombudsman Republik Indonesia. Aduan tersebut dilayangkan lantaran diduga buruknya pelayanan terhadap masyarakat.

“Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelayanan public Kantor BPN Kabupaten Semarang, terkait pelayanan pengukuran tanah dalam rangka pecah SHM,”kata Yakub Adi Krisanto SH MH, selaku kuasa hukum ahli waris Almh Murni binti Muhirin, kepada harian7.com, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:  Sekjend Kementrian Pertahanan & Walikota Salatiga Resmi Canangkan Pembangunan "Taman Wisata Sejarah Salatiga" (TWSS)

Dijelaskan pria yang berkantor di Ruko Jendral Sudirman No. 5, bahwa berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkract van gewisjde), pihaknya telah dua kali mengirimkan surat kepada BPN Kabupaten Semarang sebanyak dua kali, namun tidak pernah mendapatkan respon. 

“Karena tidak ada respon maka kami mengadukan hal ini kepada Ombudsman Republik Indonesia,”jelasnya.

Diungkapkan Yakub, surat yang sudah di sampaikan ke BPN Kabupaten Semarang, pada tanggal 11 April 2022 dan 6 Juni  perihal pengukuran tanah dalam rangka pecah SHM.

Baca Juga:  Purna Wiyata XV SMK MIPHA Parakan: 370 Siswa Lulus 100 Persen, Dibalut Nuansa Adat Jawa

“Surat yang kami sampaikan terkait permohonan pengukuran tanah untuk tujuan pecah SHM. Dalam pecah SHM, sebelumnya diawali dengan pembagian gono-gini (harta bersama – red) dari Almh Murni binti Muhirin, yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Agama (PA) Ambarawa,”ungkapnya.

Pengukuran tanah mengalami kegagalan

Dibeberkan Yakub, sebelumnya pengajuan permohonan pemecahan bidang telah diajukan dan oleh BPN Kabupaten Semarang telah dilakukan pengukuran pada tanggal 25 Maret 2022. Namun pengukuran tersebut mengalami kegagalan karena adanya keberatan dari Siti Kalimah dan Masa’ah.

Baca Juga:  TNI dan Petani: Bersama Mewujudkan Swasembada Pangan

“Adanya kegagalan itu, kami sudah mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada BPN Kabupaten Semarang, namun tidak mendapatkan tanggapan,”bebernya.

Ditambahkan Yakub, itulah yang menjadi alasan kami mengadu besar harapan agar Ombudsman Republik Indonesia bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh klien kami. 

“Melihat kondisi itu, patut diduga terjadi maladministrasi dalam pelayanan yang kami mohonkan kepada BPN Kabupaten Semarang,”pungkasnya.

Sementara sampai berita ini diturunkan BPN Kabupaten Semarang, belum bisa dikonfirmasi. (*)

#beritasalatiga #salatiga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!