HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Asimilasi Diperpanjang, 56 Napi Lapas Semarang Bebas

Para napi yang mendapat asimilasi langsung bersujud sebagai ungkapan rasa syukur.

Laporan: Bang Nur

SEMARANG,harian7.com – Sebanyak 56 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang langsung sujud syukur, lantaran dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumah, Rabu (06/07/2022).

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji melalui Humas Fajar menjelaskan, ke-56 napi asimilasi tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Ketua DPD PWRI Sayangkan Ketua DPC Keluarkan Anggotanya Secara Sepihak, Itu Melanggar AD/ART

“Kami ucapkan selamat bagi warga binaan  yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Perlu diingat agar kalian (napi) dapat menjaga diri, menjaga kesehatan dan tetap di rumah saja,” himbaunya.

Hal yang tidak kalah penting, lanjut Fajar, jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini.

Program asimilasi itu hanya diberikan kepada napi kasus tindak pidana umum dan napi tindak pidana narkotika yang masa hukumannya dibawah lima tahun dan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif lainnya.

Baca Juga:  Irjen Rycko : Saya Bangga Selama Bertugas di Jateng dan Masyarakatnya Bisa Guyup Rukun

“Seperti berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menjalani setengah dari masa pidana dan perhitungan tinggal dua pertiga dari masa pidananya sampai 31 Desember 2022,” jelas Fajar kepada harian7.com, Rabu (6/7/2022).

Selain itu, asimilasi juga tidak diberikan kepada narapidana yang bukan residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia.

Baca Juga:  Meningkatkan Disiplin Menjelang Pilkada 2024, Polres Salatiga Gelar Gaktibplin dan Tes Urin

“Meskipun sudah memperoleh asimilasi rumah, mereka mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat wilayah napi menjalani program asimilasi dirumah,”pungkasnya.

Salah satu napi yang mendapatkan program asimilasi, Nuswan menyampaikan rasa syukur dikarenakan telah mendapatkan asimilasi.

“Alhamdulillah, sekarang sudah bisa berkumpul dengan keluarga. Dan alhamdulillah saya tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkap Nuswan terpidana karena pelanggaran lalu lintas 1 tahun 10 bulan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!