Empat Tahun Ngambang Kapan Dibayar, TPTKD Di Dua Desa Akhirnya Terjawab, Walau Masih Selangkah Lagi..?
![]() |
Saat penandatanganan berkas TKD. |
Laporan: Wahyudin | Kontributor Purbalingga
PURBALINGGA,harian7 .com -Menindaklanjuti adanya Pembayaran Tanah Pengganti Tanah Kas Desa (TKD), yang mangkrak selama 4 tahun. Sejumlah kepala desa melakukan audensi dan interupsi, di Aula Kantor Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Selasa, (26/4/2022).
Alhasil dalam kegiatan tersebut pembayaran TPTKD didua desa yakni di Desa Bandingan dan Desa Sinduraja segera terwujud.
Dalam interupsinya dari tiga belas kepala desa dan masyarakat terdampak pengadaan pembebasan lahan, beraneka ragam. Ada yang menanyakan kapan di bayar, ada juga yang mau di bayar tapi tidak mau di potong 1 persen pun untuk alasan apapun.
Haerul Waduha salah satu perangkat Desa Bandingan menjelaskan, dalam mengurus persoalan tersebut ia sudah berupaya semaksimal mungkin.
“Saya sampai mondar-mandir dengan pak kades. Bahkan saya ke Semarang menemui pak Gubernur, guna untuk mencari kejelasan tentang pembayaran tersebut, apa kekuranganya dan saya kira data-data sudah lengkap lengkip, tinggal menunggu pembayaran ,”ungkapnya.
Kepala Desa Bandingan Miswanto mengatakan bahwa data data sudah siap dan lengkap. Apakah ada kesalahan dan apa ada kekurang data yang harus diperbaiki hingga akhirnya mengerucut ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk meminta kejelasan serta kepastian terkait pembayarannya.
“Adanya kegiatan ini, memang kami yang meminta seijin pimpinan dan BWWS melaksanakan, kami siap untuk memfasilitasi tempat dengan gratis tidak di pungut biaya apapun,”terangnya.
Memang terkait TKD ini untuk kepentingan umum, kami tidak akan melanggar program pemerintah. Namun kami hanya menuntut keterlambatan pembayaran agar cepat terealisasi.
“Kalau yang pembayaran untuk umum sudah klir, tinggal yang TKD ini, harapan kami membela masyarakat berjuang untuk masyarakat, yang penting berjalan dengan rellnya dan selalu kondusif, alhamdulilah tinggal selangkah lagi untuk menunggu jawaban, insya Allah di bulan Mei 2022 sudah terealisasi pembayaran,”tandasnya.
Sementara, PPK Pengadaan Tanah BWWS Serayu Opak, Surono ST menjelaskan, berdasar peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021, tanggal 02 Februari Tahun 2021, tentang penyelenggaraan pengadaan barang bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan menteri agraria dan tata/ ruang, Kepala Badan Petanahan Nasional, Nomor 19 Tahun 2021, Nomor 29 Februari tahun 2021,tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka untuk dua desa tersebut bisa ditandatangani.
“Karena sudah komplit persyaratanya, maka pada hari ini bisa menandatangani berkas/data TKD untuk di serahkan ke kami selaku PPK pengadaan tanah BWWS Serayu Opak. Pembayaran pada bulan Mei 2022, untuk desa desa yang lain segera melengkapi persyaratan data datanya agar cepat terealisasi pembayaran,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan