Sidang Praperadilan Pemerintahan Kakanwil Dirjen Pajak DIY di Gelar Pengadilan Negeri Sleman
SLEMAN,harian7.com. Hari ini Senin, 7 Maret 2022 Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman) menggelar sidang gugatan praperadilan dengan termohon Pemerintah Republik Indonesia, Cq Departemen Keuangan, Cq. Direktorat Jendral Pajak, Cq. Direktur Intelijen dan Penyidikan pada Direktorat Jendral Pajak, Cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak D.I.Yogyakarta Cq Kepala Bidang P2IP (Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Intelijen dan Penyidikan) yang berkedudukan di Jalan Ring Road Utara Nomor: 10, Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY.
Agenda pembacaan gugatan/permohonan dari pihak pemohon pada sidang perdana gugatan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Smn tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal H Cahyono, SH.,MH.
Dalam sidang tersebut hadir Benny Yulianingsih, SH.,MH dan Alam Dikorama, A.Md, SH selaku kuasa hukum pihak pemohon atas nama Hellen Purbonegoro, wiraswasta dari kota Yogyakarta. Disisi lainnya pihak pemohon memberi kuasa pada internal mereka.
Sidang perdana yang berlangsung kurang lebih hanya sepuluh menit itu kuasa hukum termohon telah dipersilahkan untuk maju kedepan dan menunjukkan surat kuasanya terlebih dahulu oleh hakim pemeriksa perkara.
Dan ternyata terhadap Hakim pemeriksa perkara,
kuasa hukum pihak pemohon ini terungkap bahwa kuasa hukum pihak termohon baru bisa menunjukan fotocopy Surat Kuasa saja, Namun demikian mereka berjanji esok hari akan menunjukkan Surat Kuasa yang asli.
Setelah masing-masing pihak tidak ada yang keberatan, kemudian memasuki agenda pembacaan gugatan.
Dan dalam persidangan masing-masing pihak sepakat bahwa gugatan sudah dianggap dibacakan.
Setelah menjelaskan segala konsekuensinya. Sebelum menutup sidang Hakim Pemeriksa perkara kemudian menyatakan sidang dilanjutkan Selasa (8/3/2022) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum pihak pemohon masih enggan menyebutkan identitasnya.
Sambil bergegas meninggalkan gedung PN Sleman salahsatu diantaranya hanya menyebut para termohon tidak pakai lawyer.
Mereka hanya internal saja dan akan bareng-bareng menghadapi gugatan praperadian tersebut.
Sebetulnya perkara tersebut pagi tadi sudah dipersidangkan, dan akan dilanjutkan besok karena Kuasa Hukum belum bisa menunjukkan surat kuasa tutur Benny Yulianingsih, SH.,MH dan Alam Dikorama, A.Md.
Meski selaku pemohon merasa keberatan karena ketidak disiplinan tersebut sidang perdana di skors oleh Majelis Hakim dan kembali dibuka siang harinya.
Menurut Alam Dikorama, alasan mereka mengajukan gugatan praperadilan karena merasa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana berupa sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf d undang undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor : 7 Tahun 2021.
Dan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah itu klienya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Ia sebutkan persoalan tersebut dimulai 26 Juli 2018. Dimana tim pemeriksa bukti permulaan Kanwil DJP DIY datang ke tempat kediaman pemohon untuk melakukan pemeriksaan dengan menyampaikan surat Nomor: PEMB.BP.-05/WPJ.23/2018 tanggal 12 Juli 2018 perihal pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan, yang ditanda tangani oleh kepala Kantor namun tidak dijelaskan jabatan serta wewenang bertindak dalam penandatangan surat pemberitahuan.
Selain itu pihak Termohon juga tidak memperlihatkan kepada pemohon surat perintah pemeriksaan bukti permulaan Nomor: PRIN.BP-5/WPJ.23/2018 tanggal 12 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak (MANDAT), dengan kop Kementrian Keuangan Republik Indonesia Dirjen Pajak Kantor Wilayah DJP D.I.Y Jalan ring road utara No 10, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I.Yogyakarta.
Sehingga menurut Benny Yulianingsih dan Alam Dikorama, berdasarkan hal tersebut Surat Nomor: PEMB.BP.-05/WPJ.23/2018 tanggal 12 Juli 2018 perihal pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan yang cacat hukum karena diterbitkan berdasarkan surat Nomor: PRIN.BP-5/WPJ.23/2018 Tanggal 12 Juli 2018 yang cacat hukum karena diterbitkan oleh kepala kantor yang tidak jelas disebutkan jabatan dan kewenangan serta kapasitasnya sebagai apa dalam penandatanganan surat tersebut.
Disamping itu menurut keterangan keduanya, pada tanggal 26 Juli 2018 tersebut tim pemeriksa telah membawa dokumen dokumen milik pemohon tanpa adanya bukti penyerahan dari pemohon, sehingga upaya tersebut tidak dapat diterima secara hukum alasannya, apakah dokumen tersebut dipinjam ataukah dilakukkan penyitaan terhadap dokumen tersebut.(*)
Reporter : Arief Soedibyo
Editor : A. Khozin.
Tinggalkan Balasan