Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Tegal Terungkap, Begini Motifnya

- Admin

Senin, 7 Maret 2022 - 17:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tegal saat gelar kasus pembunuhan wanita hamil. 

TEGAL, Harian7.com – Kasus pembunuhan yang mengakibatkan N mahasiswa berusia 19 tahun tewas dan kemudian mayatnya dibuang ke saluran irigasi sawah Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya berhasil terungkap.

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan motiv pelaku ini melakukan pembunuhan terhadap wanita yang tengah hamil enam bulan ini.

Baca Juga:  Peredaran Rokok Ilegal Senilai 6,6 Miliar Berhasil Digagalkan

“Pelaku AS merupakan (29) warga desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal ini adalah kekasih korban. Motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena korban terus mengejar pelaku untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban,” ujarnya, kepada Media, Senin (7/3). 

Menurutnya, Tak hanya itu, pelaku sakit hati lantaran korban yang merupakan mahasiswi yang bekerja sebagai tenaga tensi keliling ini terus-terusan membandingkan tersangka dengan pria lain yang lebih mapan.

Baca Juga:  Maling di Konter HP, Residivis Asal Banjarnegara Sikat Uang Tunai Rp 100 Juta dan Barang Lain – Uang Hasil Maling Untuk Beli Mobil Bak Terbuka

“Pelaku kemudian berencana untuk menghabisi korban pada Jumat 4 Maret 2022 malam dengan modus mengajak korban jalan-jalan,” jelasnya. 

Kemudian, dia menuturkan, di sebuah lahan persawahan sepi tersangka menghabisi korban dengan cara kepala dipukul dua kali kemudian dicekik. Seketika korban meninggal dan langsung dibuang ke sawah oleh tersangka. 

Dia menambahkan, Pelaku AS merupakan seorang pengepul rongsok ini diamankan dengan barang bukti sepeda motor Yamaha, miliknya.

Baca Juga:  Kawanan Pencopet di Amplas Jogja Berhasil Dibekuk di Secang Magelang

“Atas kejadian tersebut tersangka kami terapkan pasal 340 KUHP,  338 KUHP, serta pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun  2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas tahun)  dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah),” tutur Arie Prasetya. 

Penulis : M.Sujoni | Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan
TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta
Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
Teka-Teki Kematian Joko Susilo Terungkap, Polisi Bongkar Makam Korban dan Tangkap Beberapa Pelaku
Motor Kurir Yakult Digasak Maling Saat Antar Pesanan, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:04

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:42

TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:50

Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 17:09

Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Teka-Teki Kematian Joko Susilo Terungkap, Polisi Bongkar Makam Korban dan Tangkap Beberapa Pelaku

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:58

Motor Kurir Yakult Digasak Maling Saat Antar Pesanan, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!