HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Tegal Terungkap, Begini Motifnya

Polres Tegal saat gelar kasus pembunuhan wanita hamil. 

TEGAL, Harian7.com – Kasus pembunuhan yang mengakibatkan N mahasiswa berusia 19 tahun tewas dan kemudian mayatnya dibuang ke saluran irigasi sawah Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya berhasil terungkap.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan motiv pelaku ini melakukan pembunuhan terhadap wanita yang tengah hamil enam bulan ini.

Baca Juga:  Polres Semarang Ungkap Kasus Penganiyaan di "Bang Jo" Sisemut, Ini Pesan Kasat Reskrim

“Pelaku AS merupakan (29) warga desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal ini adalah kekasih korban. Motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena korban terus mengejar pelaku untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban,” ujarnya, kepada Media, Senin (7/3). 

Menurutnya, Tak hanya itu, pelaku sakit hati lantaran korban yang merupakan mahasiswi yang bekerja sebagai tenaga tensi keliling ini terus-terusan membandingkan tersangka dengan pria lain yang lebih mapan.

Baca Juga:  Empat Orang Botoh Lurah Di Grabag Berhasil Diringkus Tim Resmob Polresta Magelang, Satu Orang Masih Dalam Pengejaran Petugas

“Pelaku kemudian berencana untuk menghabisi korban pada Jumat 4 Maret 2022 malam dengan modus mengajak korban jalan-jalan,” jelasnya. 

Kemudian, dia menuturkan, di sebuah lahan persawahan sepi tersangka menghabisi korban dengan cara kepala dipukul dua kali kemudian dicekik. Seketika korban meninggal dan langsung dibuang ke sawah oleh tersangka. 

Dia menambahkan, Pelaku AS merupakan seorang pengepul rongsok ini diamankan dengan barang bukti sepeda motor Yamaha, miliknya.

Baca Juga:  Bejat! 3 Orang Pemuda Perkosa Seorang Santriwati Bergiliran Selama 3 Hari Berturut-Turut

“Atas kejadian tersebut tersangka kami terapkan pasal 340 KUHP,  338 KUHP, serta pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun  2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas tahun)  dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah),” tutur Arie Prasetya. 

Penulis : M.Sujoni | Editor : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!