HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Oknum Kepala Desa di Windusari Resmi Jadi Tahanan Karena Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Magelang menyerahkan berkas perkara tahap kedua kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

MAGELANG, harian7.com– Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Magelang menyerahkan berkas perkara tahap kedua (penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kab. Magelang dalam kasus korupsi dengan tersangka L, (51) oknum Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2013, Selasa (15/3/2022). 

Baca Juga:  Kakek Asal Purbalingga Sekap Bocah 12 Tahun, Begini Penjelasan Kapolres

Tersangka langsung ditahan oleh Penuntut Umum dan dititipkan di rumah tahanan Mapolres Magelang.

Diketahui sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang yang mengakibatkan kerugian negara 314.080.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah). 

Kasipidsus Christian Erriwibowo SH, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magelang Diky Wahyu membenarkan Polres Magelang telah menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka L, (51) oknum Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari periode tahun 1999-2013. 

Baca Juga:  Polisi Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Medan - Denpasar, Barang Bukti dan Tiga Pelaku Diamankan

“Iya penyerahan berkas perkara tahap dua tindak pidana korupsi dan tersangkanya dari Polres Magelang sudah kita terima tadi,” ujar Christian di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Dia menegaskan dengan demikian tersangka mulai sekarang sudah menjadi tahanan Kejaksaan hingga 20 hari kedepan. 

Baca Juga:  Diduga Curi Uang Rp 1.100.000 Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

“Untuk sementara tersangka kita titipkan di tahanan Mapolres Magelang. Dalam waktu itu Kejaksaan menyiapkan administrasi kelengkapan pelimpahan ke Pengadilan Tipidkor di Semarang,” katanya.

Akan tetapi pelimpahan ke Pengadilan Tipidkor bisa lakukan sebelumnya jika semua administrasi selesai sebelum 20 hari.

“Lebih cepat lebih baik. Tinggal kita menunggu jadwal sidangnya dari Pengadilan Tipikor,” jelas Christian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!