Ancaman Kerugian Serius Akibat Impor Barang Sejenis yang Masuk ke Indonesia.
Donna Gultom
KENDAL, harian7.com – Komite Anti Dumping Indonesia bekerja sama dengan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kendal menggelar forum diskusi Asistensi dunia usaha tentang penyelidikan Anti Dumping di Hotel Sae inn Kendal, Kamis 24/3/2022.
Negara Republik Indonesia telah masuk dalam keanggotaan WTO pada tanggal 24 Februari 1950, saat era Presiden Soekarno.
Dengan tujuan untuk memudahkan dan terbantunya Indonesia dalam membangun jaringan perdagangan dengan negara-negara anggota lainnya, baik itu untuk membantu produsen barang dan juga jasa.
Dewasa ini export ataupun import sudah banyak dilakukan oleh pelaku usaha kecil menengah, terutama dibidang produksi makanan, minuman khas daerah dan juga industri pakaian jadi serta skincare.
Oleh karena itu perlunya Tindakan Anti Dumping untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman atau kerugian serius yang diakibatkan oleh barang impor sejenis yang masuk ke Indonesia dengan harga dumping untuk melindungi produsen dalam negeri agar tidak terjadi persaingan harga yang bisa menyebabkan macetnya permintaan konsumen terhadap produsen dalam negeri, oleh karena itu dilakukan penyelidikan Anti Dumping dan subsidi otoritas oleh Komite Anti Dumping Indonesia dibawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Adapun proses penyelidikan tindakan anti-dumping dapat dimulai atas dasar permohonan yang memuat bukti yang cukup yang diajukan Industri Dalam Negeri atau atas inisiatif KADI.
Acara yang dimoderatori oleh Akhmad Mundolin, S.Sos, MM., ini diharapkan bisa memberikan pemahaman mengenai tindakan anti-dumping, sehingga pelaku ekspor menjadi bertambah pengetahuan dan memberikan manfaat kepada Industri lokal dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dihadapi, yang mengakibatkan kerugian akibat importasi barang yang diduga mengandung Dumping, tutur Ketua KADI Dr. Ir. Donna Gultom M,Sc.
Manfaat KADI untuk para pelaku industri ekspor adalah agar bisa berkembang dengan perlunya menyadari anti Dumping sebagai strategi bisnis dalam memajukan nilai produk.
Disisi lain pemerintah melalui KADI wajib punya daya dorong untuk kemajuan industri di daerah dalam eksport produksinya.
Pelaku usaha eksport kalau ada yang dirugikan bisa konsultasi di KADI untuk menekan biaya ekspor.
Dalam sambutan Ketua KADIN KENDAL, Drs H. Cahyanto MM menyampaikan bahwa Perkembangan perekonomian dunia, khususnya dibidang industri perdagangan semakin liberal dan terbuka, jarak dan batas negara hampir tidak tampak lagi, hal ini mengakibatkan setiap negara berlomba untuk memasuki pasar
negara lain dengan bebas terutama lingkup ASEAN.
Saat kesempatan sesi tanya jawab, pelaku ekspor dan juga terdaftar sebagai anggota Kadin Kendal, Istianah dari Indo Arab Interpraise, mengharapkan adanya organisasi/ lembaga yg bisa menjembatani para pengusaha dan pelaku industri dalam pengajuan ke KADI.
Selanjutnya Istianah mempertanyakan seandainya pengajuan ke KADI dan claimnya berhasil margin dumping itu masuknya kemana? Serta apa proteksi kita dalam mengamankan produk-produk dalam negeri, sementara negara lain begitu ketatnya menerima ekspor dari Indonesia.
Acara ini diikuti oleh 48 pengusaha yang tergabung sebagai anggota Kadin Kendal dan setelah penutupan acara, Ketua KADI, Donna Gultom didampingi ketua Kadin Kendal, Cahyanto dan jajaran menyempatkan waktu berkunjung ke Asia Pacific Fiber di Kaliwungu, Kendal.(*)
Reporter : Arief Soedibyo
Editor : A. Khozin
Tinggalkan Balasan