HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Lanjutan Perkara YIC Sudirman Ambarawa, Terdakwa Siti Farida Yang Juga Seorang “Pentolan” Salah Satu Universitas di Ungaran Dituntut Tiga Tahun

Terdakwa Siti Farida usai menjalani sidang.(FOTO: Dokumen harian7.com)

Laporan: Shodiq

Editor: Bang Nur

UNGARAN,harian7.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, menuntut terdakwa Siti Farida terkait perkara proses pembuatan perubahan akta notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa, dengan hukuman penjara 3 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Qurotul’aini Septi Farida, S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin, (21/2/2022).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, yang memberatkan yakni terdakwa berbelit belit dan tidak mengakui perbuatanya. Dan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Menanggapi tuntutan JPU, Dr. Drs. Hono Sejati, S.H., M.Hum., selaku kuasa hukum Siti Farida (Terdakwa) menyatakan keberatan dan menolak tuntutan yang diberikan pada kliennya. Pihaknya akan ajukan pledoi.

Baca Juga:  Gempa Sulbar, Antisipasi Covid 19, Kepala BNPB Minta Kelompok Rentan Dipisah di Tempat Pengungsian

“Jadi pertimbangan JPU tadi tidak sesuai fakta. Maka harus kita luruskan, ya dalam bentuk pembelaan. Nanti hakimlah yang akan menentukan,”ungkapnya.

Harapan kami setelah mematahkan tuntutan JPU melalui pledoi, nanti hakim yang menentukan seadil adilnya.

Sementara itu, Imam Supriyono SH MH dari LBH ICI Jateng, selaku Kuasa Hukum pelapor mengatakan, pada dasarnya kami tidak banyak berpendapat. Akan tetapi intinya bahwa sebagaimana disampaikan tuntutan JPU, sangat jelas jika saudara terdakwa Siti Farida tidak mengakui keselahanya dan sangat berbelit belit.

Baca Juga:  Tanggapi Persoalan Bisnis Pertades dan LPG, Suyana: Perusahaan Itu Legal, Namun Kini Tejadi Konflik Internal, Dihimbau Para BUMDes Segera Menarik Uang Yang Sudah Disetor

“Saat memberikan keterangan dipersidangan terdakwa selalu berbelit belit. Itulah yang memberatkan terdakwa, memberatkan hukuman bagi beliau,”terang Imam.

Disampaikan Imam, terdakwa tidak melihat bahwa ada satu fakta ketika ketemu notaris untuk dibuatkan akta dan aktanya juga sudah ada. Terdakwa tidak sadar disitu, namun demikian mereka (Terdakwa – red) tidak mengakui perbuatan itu.

“Jadi apa yang disampaikan terdakwa di persidangan sangat bertentangan. Maka kami selaku kuasa hukum pelapor sangat sependapat dengan tuntutan JPU,”terang Imam.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmi Buka Peparnas XVII di Surakarta, Angkat Semangat Kesetaraan dan Kebanggaan Bangsa

Ketika ditanya terkait tanggapanya terdakwa akan ajukan pledoi, Imam menyampaikan jika itu hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebagai diatur dalam hukum acara.

“Ya nanti kita tunggu dalam muatan materi yang akan disampaikan dalam pembelaan. Kita tunggu saja nanti,”pungkasnya.

Dari informasi dihimpun, Terdakwa Siti Farida adalah salah satu pengurus/pentolan di salah satu Universitas ternama di Kabupaten Semarang. Dan dalam kasus tersebut, terdakwa juga menjalani tahanan rumah. 

Berita sebelumnya:

Sidang Lanjutan Perkara YIC Sudirman Ambarawa, JPU Keberatan Dengan Saksi Yang Diajukan Terdakwa, Ini Alasanya? – Imam Sebut Terdakwa Berbelit-belit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!