HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diklat Daring Guru Milenial Yang Diselenggarakan Pemkab Cilacap Diduga Jadi Ajang Pungli

Ilustrasi.(Istimewa)

Laporan: Rusmono

CILACAP,harian7.com – Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Daring Guru Milenial yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Cilacap bekerjasama dengan Indonesia Milenial Teacher Festival (IMTF) beberapa waktu lalu, banyak pihak mengecam, lantaran ada pungutan dalam kegiatan tersebut.

Adapun diklat tersebut diselenggarakan pada Selasa, (07/12/2021) di Patra Graha Convention Hall Komplek Perumahan Pertamina, yang itu diikuti Kepala Sekolah baik SMA/SMK/MA, SMP/MTS, SD/MI, TK dan PAUD se Kabupaten Cilacap dengan target 10.000 peserta.

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan talkshow satu jam lebih dekat bersama Bupati Cilacap, H. Tatto Suwarto Pamuji yang disiarkan langsung oleh Televisi ternama di Indonesia. Kemudian juga diberikan penghargaan sebagai tokoh sahabat guru kepada Bupati Cilacap atas prestasi keberhasilannya membangun dunia pendidikan di Kabupaten Cilacap oleh Prof. Dr. Seto Mulyadi.

Baca Juga:  Apes, Kepergok Saat Beraksi, Pencuri Sepeda Motor Asal Boyolali Diamankan Warga

Salah satu tokoh Masyarakat Peduli Cilacap, SIP (44) mengatakan, bahwa kegiatan tersebut diduga hanya akal – akalan Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kabupaten Cilacap untuk meraup rupiah.

“Kenapa begitu? karena guru atau kepala sekolah yang mengikuti acara tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 150 ribu/guru,” katanya, Jumat (04/02/2022).

Selain itu, menurutnya Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Indonesia Bersatu Bersih Narkoba (IBBN) juga telah mengadaaan beberapa acara yang ujung ujungnya pihak sekolah diwajibkan membeli Compact Disk (CD) untuk senam seharga Rp 250 ribu/keping, dan pihak sekolah diwajibkan membeli 4 keping serta diberikan piagam.

Baca Juga:  HUT ke-53, KORPRI Boyolali Didorong Maksimal dan Profesional Melayani Masyarakat

“Perbuatan tersebut terkesan sangat dipaksakan, lantaran pihak sekolah juga merasa keberatan dengan pembelian kaset CD tersebut, dan perlu diingat di era digitalisasi ini sudah tidak diperlukan CD melainkan menggunakan Flashdisk. Dan juga dengan adanya surat edaran dari kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang jelas tidak mewajibkan setiap sekolah untuk membeli CD tersebut akan tetapi kenyataannya berbeda di lapangan,” jelas SIP.

Tidak hanya itu, lanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2021 Pemerintah Kabupaten juga telah melakukan pelantikan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Cilacap yang dinilai melanggar aturan.

Baca Juga:  Politik Transaksional antara Pemilih dan Peserta Pemilu dan Potensi Korupsi Elektoral yang Mendegradasi Kualitas Demokrasi Perwakilan

“Ada sebanyak 433 Kepala Sekolah SD yang dilantik dan diduga pelantikan tersebut melanggar aturan serta terkesan dipaksakan. Pasalnya banyak kepala sekolah yang dilantik belum memiki sertifikat kelaikan menjadi kepala sekolah dengan berbagai aturan seperti surat yang diterbitkan oleh kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya yaitu Bapak Budi Santoso,”tandasnya.

SIP menambahkan, menyikapi hal tersebut SIP meminta aparat penegak hukum turun tangan.”APH hendaknya turun tangan, jangan terkesan tutup mata. Dugaan ada pungli disitu,”pungkasnya.

Sementara sampai berita ini diturunkan pihak penyelenggara belum bisa dikonfirmasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!