Dijanjikan Keuntungan Besar, Seorang Pelaku Penipuan Uang Ratusan Juta di Kabupaten Semarang Diringkus Polisi
Foto : Istimewa |
UNGARAN, Harian7.com – Setiap orang pasti akan tergiur kuntungan dari usaha bisnis, hal ini dialami Ririn warga Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang yang dijanjikan keuntungan 60% dari bisnis Palet dan jahe oleh seorang perempuan Warga Kecamatan Bergas berinisial HH (33th).
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, mengatakan, Kejadian bermula sekitar bulan juni 2021 saat korban sodara Ririn diperkenalkan oleh pelaku HH yang diperantarai oleh Saksi Sdr. Dwi Agus warga Kota Salatiga untuk melakukan bisnis kerjasama Palet dan Jahe yang akan di setorkan kepada PT. Sido Muncul dengan keuntungan 60% dan akan diberikan setiap minggunya kepada korban.
“Karena tergiur akan keuntungan tersebut Korban sodara Ririn menyetorkan uang sejumlah Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) kepada pelaku HH. Setelah ditentukan jatuh tempo akan keuntungan tersebut Keuntungan yang dijanjikan tidak disetorkan dan uang modal yang sudah diberikan pun juga tidak jelas keberadaannya,” ujarnya, Rabu (16/2).
Menurutnya, Karena merasa bahwa HH menipu dan menggelapkan uangnya maka sodara Ririn pada tanggal 11 Februari 2022 melaporkan akan kerugiannya ke Polres Semarang.
“Karena pada saat menyetorkan uang tersebut di Bawen maka kasus ini dilaporkan oleh korban ke pihak kami dan pada selasa kemarin tanggal 15/02/2022 Tersangka berhasil diamankan oleh tim Resmob kami saat perjalanan dari arah bawen menuju ke arah Ungaran,” jelasnya.
Dia menuturkan, Setelah didalami oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang ternyata pelaku juga melakukan hal dan dengan modus yang sama pada bulan November 2021 kepada warga Ungaran sebesar Rp. 472.000.000,- ( Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).
Dia menambahkan, agar kepada warga Kabupaten Semarang untuk lebih jeli dan teliti dalam berbisnis apalagi melakukan kerjasama dengan orang lain. Jangan hanya karena janji keuntungan yang besar tapi tidak jelas akan alur bisnisnya malah menjadi korban penipuan dan penggelapan.
“Saat ini tersangka masih di periksa intensif oleh penyidik untuk menggali info dimungkinkan ada TKP lainnya. Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (Arie Budi)
Tinggalkan Balasan