HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satpol PP Salatiga Amankan 5.440 Batang Rokok Ilegal, Penjual Diserahkan ke Bea Cukai

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Pemerintah Kota Salatiga melalui petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi penertiban yang dilaksanakan pada Selasa (20/5/2025) siang.

Plt Kasatpol PP Kota Salatiga, Guntur Junanto S.STP, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dalam penertiban tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 5.440 batang atau 288 bungkus rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Sekretaris Daerah Nomor 800.1.11.1/825 tentang Tim Pelaksana Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Baca Juga:  Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat: Haris Sebut Langkah Prabowo sebagai Komitmen Negara Lindungi Ekosistem Laut

“Sebelumnya kami melakukan rakor Bea Cukai dan Satpol PP membahas teknis di lapangan. Saat pelaksanaan dibagi 3 tim undercover yakni tim motor, tim mobil plat hitam dan tim patroli,” katanya kepada harian7.com.

Baca Juga:  Aksi Kejar-Kejaran di Bandungan: Warga dan Aparat Amankan Remaja Bersenjata Tajam, Ini Jelasnya 

Guntur menjelaskan, dalam pelaksanaannya, tim undercover melakukan pembelian rokok ilegal di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Dalam hitungan dua menit, tim motor dan tim mobil plat hitam berhasil melakukan tangkap tangan terhadap transaksi rokok ilegal.

“Tim Patroli langsung mengamankan BB dan pelaku penjualan rokok ilegal. Penjual ditangani langsung Bea Cukai dan BB diamankan sekaligus disegel dibawa ke Bea Cukai TMP A Semarang,” jelasnya.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pemerasan dan Asal Tangkap, Oknum Polisi di Karawang Diperiksa Usai Digerebek Warga

Guntur juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih cermat dalam mengenali rokok bercukai dan tidak bercukai. “Kepada sales, pedagang maupun pengecer untuk tidak mengedarkan dan menjual produk rokok tanpa cukai. Sanksi akan kita tegakkan dengan penyitaan produk rokok dan sanksi administratif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!