HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Alat Pemanas Kandang Ayam, Begini Pesan Pelaku Agar Terhindar Dari Pencurian

Tersangka kenakan kaos biru.

Laporan: Iwan Setiawan | Kabiro Banyumas

PURBALINGGA,harian7.com – Spesialis pencuri alat pemanas kandang ayam berhasil diringkus, jajaran Satreskrim Polres Purbalingga, di Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan. Pelaku pencurian berinisial SN (39) adalah warga Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Rabu (19/1/2022), mengatakan bahwa Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis alat pemanas di kandang peternakan ayam. Pelaku beraksi di kandang milik Amal Rosi Triyadi (22) wilayah Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka masuk ke kandang ayam milik korban yang tidak dikunci pintunya. Kemudian mengambil sejumlah alat pemanas ayam yang ada di dalamnya,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Mobil di Semarang

Lanjut Pujiono, Korban mengetahui telah terjadi pencurian saat datang ke peternakan ayam miliknya saat menunggu ayam datang untuk mengisi kandang, Kamis (6/1/2022). Namun saat sampai di kandang, ia mendapati delapan unit alat pemanas sudah dalam keadaan hilang.

“Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 5 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan TKP serta keterangan saksi kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, korban memberi informasi bahwa ada alat pemanas kandang ayam seperti miliknya dijual melalui media sosial.

“Petugas kemudian melakukan transaksi pembelian alat pemanas yang ditawarkan melalui media sosial. Saat transaksi, akhirnya diketahui penjual alat  pemanas tersebut yang kemudian diamankan berikut barang buktinya, Rabu (12/1/2022),” jelas Pujiono.

Baca Juga:  Polres Purbalingga Ringkus Seorang Pelaku Pengguna Sabu

Wakapolres menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 unit alat pemanas merk Infrared Burner, 3 unit alat pemanas merk IGM, satu unit sepeda motor Honda Megapro dan satu karung warna putih yang dipakai tersangka membawa hasil curian.

“Kepada petugas,tersangka mengaku jika ia melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari,”jelasnya.

Sedangkan sasarannya menurut tersangka adalah kandang peternakan ayam yang tidak dikunci atau tidak ditunggu oleh pemiliknya. Sehingga dengan mudah melakukan pencurian peralatan pemanas yang ada di kandang ayam.

Baca Juga:  Jumlah Tersangka Kasus Bos Rental Tewas Dimassa di Pati Bertambah Menjadi Tiga Orang

“Tersangka sudah melakukan aksi serupa di empat lokasi yang berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Kutasari dan Kecamatan Pengadegan. Ia juga merupakan residivis kasus kejahatan lainnya,”terang Wakapolres.

Wakapolres menandaskan, atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal lima tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, SN justru menghimbau kepada para pemilik kandang peternakan ayam agar mengamankan kandang dengan selalu mengunci pintu kandang. Karena dari kandang yang tidak dikunci pencuri bisa leluasa mengambil barang yang ada di dalamnya. 

“Terbukti ia bisa melakukan aksinya sampai empat kali di kandang peternakan ayam yang berbeda yang kondisinya tidak dikunci,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!