HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

PERTEMUAN PENGURUS PUSAT FSBI DENGAN HRD PT GUNAWAN FAJAR BELUM MENUAI HASIL

Pewarta : Indra W
Editor     : Abdurrochman


NGANJUK, Harian7.com
– Karyawan PT Gunawan Fajar berkumpul di depan  perusahaan di tengah panasnya matahari demi menunggu hasil tuntutnya upah yang menungak 2 bulan belum terbayar, Kamis  (20/1/2022).

Federasi Serikat Buruh Idependen (FSBI) mewakili para pekerja atau buruh untuk mediasi dengan pihak HRD PT Gunawan Fajar masih di ambang kebimbangan lantaran upah yang diharapakan masih banyak yang belum terbayar atau menungak dua bulan dengan nominal sekitar Rp 3 juta per orang.

Ketua FSBI cabang Madiun, Ahmad Soleh usai perundingan saat di konfirmasi awak media harian7.com menyampaikan, bahwa pada hari ini saya beserta kawan kawan FSBI melakukan perundingan tentang beberapa persoalan yang belum diberikan kepada para pekerja yaitu pertama terkait upah yang selama hampir dua bulan belum terbayarkan atau mengalami keterlambatan  memberikannya kepada pekerja yang semestinya sesui dengan tanggal belum terlaksna oleh perusahaan.

Baca Juga:  Terima Sertipikat Tanah Ulayat, Apai Janggut: Jaga dan Peliharalah Wilayah Adat

“Kemudian tentang BPJS, karena selama hubungan kerja sampai saat ini ternyata juga belum didaftarkan, sedangkan ketentuan di dalam undang undang 24 tahun 2011 kewajiban perusahaan bahwa  pengusahanya harus mendaftarkan baik pekerja maupun pemberi kerja ke BPJS kesehatan maupun ketenaga kerja. Akan tetapi persahaan PT Gunawan Fajar ini belum menjalankan yang diatur dalam UU tersebut,” katanya. 

Baca Juga:  Wilayah Jateng Terdapat 14 Kabupaten Di Zona Merah Kemiskinan

Ia menambahkan, bahwa untuk yang ketiga yaitu tentang THR, ada kurang lebih 50 karyawan yang kita data, ternyata Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 juga tidak diberikan sesuai UMK Kabupaten Nganjuk.

“Selanjutnya terkait jam kerja, dalam satu minggu 40 jam kerja ada kelebihan 2 jam kerja yakni di hari Sabtu, dan ini tidak dihitung lembur atau lain-lain,” jelasnya.

Adapun terkait dengan cuti para karyawan, lanjutnya tidak diberi upah apabila cuti, semisal, hamil, sakit dan lainya. Kadang surat keterangan sakit dari dokter juga tidak diterima oleh perusahaan.

Baca Juga:  Gelapkan Uang Rp 60 juta, Warga Perumda Karangalit Dibekuk Polres Salatiga

“Harapan kami dalam perundingan bipartit menyampaikan segala permasalahan  secara etikad baik antara pekerja dan perusahaan bisa diselesaikan baik baik, akan tetapi dari pihak perusahaan belum bisa menjawab atau belum bisa memberikan tututan pekerja terkait upah, THR, cuti, dan BPJS,” tandasnya.

Sementara awak media belum bisa konfirmasi kepada pihak perusahaan karena security penjaga keamanan PT Gunawan Fajar tidak mengijinkan masuk atas dasar instruksi dari Agus selaku HRD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!