Langgar Aturan Pemerintah, Kepala Desa Butuh Sawangan Akui Pungut Biaya PTSL Tidak Sesuai SKB 3 Menteri, BPAN: Kami melihat ada semacam rekayasa serta upaya melakukan pungli dan akan segera menindaklanjuti dengan membuat pelaporan secara resmi.
Suharyanto, Kepala Desa Butuh Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang. |
MAGELANG, harian7.com – Program pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat yang diperutukkan bagi warga masyarakat di Negara Republik Indonesia sangat memberikan kemudahan dan keringanan kepada para pengaju karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri) yaitu Menteri ATR, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 pada diktum ke tuju Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis telah memutuskan besaran biaya sebesar Rp 150.000,_00 (Seratus limapuluh ribu rupiah) khususnya untuk pulau jawa.
Namun hal itu kadang dimanfaatkan oleh Panitia atau perangkat desa yang melaksanakan pendataan mengenai program nasional ini dengan memungut biaya lebih dari yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satunya seperti yang terjadi di Desa Butuh Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang, pada tahun 2018 ada sebanyak 1000 (seribu) bidang yang diajukan oleh warga masyarakat setempat.
BACA JUGA: Program PTSL di Desa Trenten Candimulyo Diduga Dijadikan Ajang Pungli
Menurut Kepala Desa (Kades) Butuh Suharyanto, ketika ditemui di kantornya pada, Rabu (15/12/2021) menyampaikan bila kegiatan tersebut terpaksa menarik sebesar Rp 400.000.00,_ (empat ratus ribu rupiah) karena dengan biaya sebesar yang ditetapkan pemerintah dirasa tidak mencukupi.
“Kami sudah rapatkan dan membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan warga,” Ucapnya.
SKB 3 Menteri. |
Dirinya juga menyinggung bila kegiatan tersebut ada keterlibatan salah satu orang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang.
Selain itu, Suharyanto juga mengaku pernah ditemui orang (oknum) yang belum diketahui jelas posisi dan kedudukan maupun tugasnya, serta diminta sejumlah uang guna menutup pelanggaran yang dilakukan tersebut agar tidak ter-expost di media masa maupun dilaporkan oleh lembaga yang mengawasi kinerjanya.
“Sudah sering kali ada orang menemui saya dan saya tidak begitu respon, namun yang terakhir ini ada lagi yang menemui saya dan menyampaikan kalau masalah ini bila tidak ingin ter-expose di media dan dilaporkan ke pihak berwajib maka orang tersebut memberikan solusi, dan semua sudah saya laksanakan,” Tandasnya.
Kepala desa yang juga ditemani beberapa stafnya mengaku sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melanggar, namun patut dipertanyakan, apabila panitia maupun perangkat desa yang terlibat merasa tidak bersalah kenapa harus takut dan membayar oknum yang mengaku akan memberikan keamanan (memback up) permasalahan atas dugaan pelanggaran program PTSL tersebut.
Disisi lain, kedatangan media harian7.com juga didampingi dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Jateng, setelah mendengar beberapa penjelasan dari kades maupun perangkat desa Butuh, pihaknya telah melihat celah pelanggaran yang dilakukan secara bersama-bersama dan akan segera menindaklanjuti temuanya dengan membuat pelaporan secara resmi ke pihak terkait.
“Kami melihat ada semacam rekayasa dan upaya melakukan pungutan liar (Pungli) dalam kegiatan PTSL di Desa Butuh Kecamatan Sawangan ini, tidak hanya di Desa ini, namun menurut info maupun data yang kami terima khususnya di Kecamatan Sawangan ada beberapa desa yang melakukan hal serupa, ini akan kita tindak lanjuti semua,” Tegas Muhammad Rochmadi.
Sebelumnya kami juga sudah mengantongi keterangan dari sebagian warga dan juga nama-nama orang yang mengaku akan mengamankan permasalahan ini, termasuk pengakuan dari Kepala desa tersebut bila hal ini ada keterkaitanya dengan salah satu petugas dari BPN. Pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan