Disdukcapil Kota Tegal Kini Miliki ADM
Editor : Abdurrochman
KOTA TEGAL, Harian7.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal kini sudah memiliki Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Launching ADM dilakukan Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono pada Rabu, (08/12/2021) ditandai dengan pengguntingan pita di depan pintu ADM yang berada Kantor Kecamatan Margadana Kota Tegal.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal menyampaikan, bahwa ADM merupakan salah satu dari sekian banyak inovasi pelayanan pemerintah di bidang kependudukan. Oleh karena itu, masyarakat terus mendapatkan kemudahan kemudahan dalam mengakses layanan kependudukan.
“Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Kota Tegal memang terus menerus melakukan inovasi, serta meningkatkan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Tidak hanya inovasi yang diciptakan oleh Pemerintah Pusat, tetapi juga inovasi yang muncul dari Kota Tegal sendiri,” katanya.
Inovasi tersebut, lanjut Dedy tidak hanya pada Disdukcapil, tetapi juga oleh OPD lain di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Menurut Wali Kota, bahwa intinya adalah masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan yang disediakan oleh pemerintah.
“Jika masyarakat sudah merasa mudah, maka diharapkan tidak ada lagi praktek praktek percaloan yang menjamur,” tegasnya.
Sebagaimana halnya ADM yang dilaunching hari ini, ungkapnya juga memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan sama mudahnya seperti menarik uang tunai di ATM.
“Mereka tinggal masuk ke ADM, masuk ke sistem dengan memasukkan NIK sendiri. Setelah masuk ke sistem tinggal memilih pelayanan apa yang dikehendaki. Mereka bisa sekedar mengecek KTP, KK dan sebagainya. Jika mau mencetak pun bisa langsung di tempat,” tandas Wali Kota.
Ia berharap, dengan berbagai inovasi dan kemudahan dalam pelayanan publik ini dapat merangsang masyarakat untuk melakukan tertib administrasi. Karena tertib administrasi, out put-nya adalah validitas data.
“Validitas data adalah modal utama dalam ketepatan sasaran dan manfaat pembangunan,” ujarnya.
Sementara, Kasubdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat PIAK, DITJEN DUKCAPIL, Nurlailawati menyampaikan, bahwa sesuai UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependududkan sebagaimana telah diubah dengan adanya UU 24 Tahun 2013, bahwa administrasi kependudukan itu sejatinya merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban.
“Dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan itu ada yang melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil kemudian pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain,” katanya.
Saat ini, menurutnya penduduk Indonesia terbesar nomor 4 di dunia, dan telah berbenah dalam hal mengurusi data kependudukan bagi masyarakat.
“Anjungan Dukcapil Mandiri merupakan salah satu terobosan Kemendagri untuk mendigitalisasi semua layanan administrasi kependudukan dalam hal ini seperti ATM,” jelasnya.
Nurlailawati menambahkan, bahwa ADM telah dilaunching Mendagri pada Rakornas Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2019 lalu.
Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Basuki menyampaikan, bahwa ADM adalah salah satu alternatif yang pas untuk masa sekarang.
“ADM adalah salah satu alternatif pelayanan kepada masyarkaat yang barangkali karena kesibukan, atau ada kegiatan lain dan sebagainya, sehingga tidak bisa menunggu, maka kita fasilitasi dengan gerai ADM. Dan nantinya kita distribusikan lewat ojol,” ungkap Basuki.
Disebutkan, Disdukcapil Kota Tegal memiliki dua ADM, yang pertama hasil hibah dari Dirjen yang ditempatkan di Kecamatan Tegal Timur untuk melayani dua wilayah, yaitu Kecamatan Tegal Timur dan Kecamatan Tegal Selatan. Kemudian satu lagi dari pengadaan tahun 2021, ditempatkan di Kecamatan Margadana untuk melayani wilayah Kecamatan Margadana dan Kecamatan Tegal Barat.
“ADM tersebut dapat untuk mencetak KTP-EL, KIA, dan Kartu Keluarga (KK) maupun kebutuhan dokumen catatan sipil lainnya,” pungkas Basuki. (*)
Tinggalkan Balasan