HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Degradasi Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan

Nampak terlihat salah satu sudut Kota Jakarta yang padat penduduk

Penulis : Renny Nur Afida

OPINI, harian7.com – Meningkatnya urbanisasi penduduk yang diselarasi dengan meningkatnya pembangunan menyebabkan minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di perkotaan. 

Kita sangat menyadari bahwa pertumbuhan penduduk selalu meningkat dari masa ke masa. Di suatu kota, pertumbuhan penduduk  bisa disebabkan oleh faktor alami atau akibat dari urbanisasi. Salah satu kota dengan catatan urbanisasi yang tinggi, yaitu kota DKI Jakarta. Menurut data statistik dari statistik.jakarta.go.id (06/04/2020), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat sebanyak 7.421 jiwa penduduk yang datang bermigrasi ke kota DKI Jakarta pada Maret 2020. 

Meningkatnya jumlah penduduk, memicu kesadaran masyarakat untuk memiliki hunian dan segala aksesnya atau dengan kata lain mendorong pemukiman baru masyarakat. Akibatnya pembangunan terus digerakkan, mulai dari pembangunan real estate, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan hingga akses jalan raya. Hal ini menjadi sebab menyempitnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di suatu kota. 

Ruang Terbuka Hijau bisa berupa kawasan pertamanan kota, hutan kota, rekreasi kota, sarana kegiatan olah raga, pekarangan, dan lain sebagainya. RTH perkotaan sendiri ialah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan dengan beberapa fungsi, meliputi fungsi ekologis, fungsi estetis, fungsi planologis dan fungsi pendidikan serta fungsi ekonomi bagi kesejahteraan masyarakatnya. Dari banyak fungsi tersebut, tidak heran bahwa RTH menjadi salah satu hal yang penting yang perlu diupayakan keberadaannya. 

Menurut kutipan yang diambil dari kabar24.bisnis.com (07/06/2019), Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga menyampaikan bahwa dari 174 kota yang mengikuti program RTH ini, terdata yang mampu mencapai cakupan RTH lebih dari 30 % hanya sebanyak 12 kota. Dengan demikian, tampak bahwa Ruang Terbuka Hijau tidak mencapai 10 %, bahkan hanya berkisar 6 % dari jumlah kota tersebut. 

Salah satu kota yang belum mencapai target adalah kota DKI Jakarta. Hasil penelusuran dari suarajakarta.id (02/03/2021) Ketua DPRD Ida Mahmudah menyebutkan bahwa sejauh ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru memiliki 9,4 %  Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas lahan Jakarta. Hal tersebut menunjukkan bahwa Ruang Terbuka Hijau masih belum sesuai dengan peraturan undang- undang yang telah ditetapkan sejak tahun 2007. 

Pada dasarnya, Ruang Terbuka Hijau di suatu kota harus memenuhi luasan minimal, yakni sebesar 30% dari keseluruhan luas lahan dengan komposisi 20% Ruang Terbuka Hijau publik dan 10% Ruang Terbuka Hijau privat (Undang-Undang No. 26 Tahun 2007). Namun, dalam realisasinya jumlah ruang terbuka hijau di daerah perkotaan masih kurang dari 30 %. Bahkan, Ruang Terbuka Hijau milik pribadi juga tidak mencapai 10% sesuai ketentuan.  

Padahal, akibat dari minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat menimbulkan banjir karena kurangnya daerah resapan air. Di Jakarta, setiap musim penghujan banjir selalu melanda, terutama di saat curah hujan tinggi. Oleh sebab itu, apabila RTH ini lebih ditingkatkan, akan menjadi angin segar bagi kota- kota yang sering terlanda banjir karena kemungkinan besar akan mencegah terjadinya banjir. Tidak hanya pemerintah, seluruh warga juga wajib menjaga kebersihan Ruang Terbuka Hijau agar tidak menimbulkan masalah yang sama, yaitu banjir. 

Sebagai upaya peningkatan RTH di perkotaan akibat urbanisasi, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk menekan angka urbanisasi tersebut. Dikutip dari kompas.com (22/09/2021) yang ditulis oleh Nadia Faradiba, beberapa upaya yang bisa dijadikan alternatif dalam meminimalisir urbanisasi dapat dilakukan dengan cara pemerataan pembangunan, mempermudah akses transportasi dan komunikasi, penyamarataan pendidikan, penyediaan fasilitas kesehataan yang memadai, dan menciptakan lapangan pekerjaan di desa. Dengan demikian, warga desa tidak berbondong- bondong bermigrasi ke perkotaan karena segala akses telah terpenuhi. 

Untuk meningkatkan RTH, Dwiyanto (2009) menyatakan beberapa strategi peningkatan RTH, antara lain dengan membuat peraturan tentang standar penataan ruang berkaitan dengan penyediaan ruang terbuka hijau, serta upaya-upaya dalam skala kecil yang dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri seperti menanam pohon atau tanaman perdu, selain udara menjadi lebih sejuk, polusi udara juga bisa dikurangi. Kebijakan setiap rumah memiliki sumur resapan air juga bisa dijadikan strategi untuk menghindari banjir.

Selain itu, ada pula strategi peningkatan RTH dengan menghijaukan bangunan melalui roftoop garden ( tanaman di atas atap). Anggia Murni, GBCI & Principal of Tropica Greeneries dalam bisnis.com ( 25/01/2019) mengatakan untuk menambahkan lahan baru, dapat memaksimalkan fungsi ruang atap rumah untuk dijadikan taman (rooftop garden). Selain dapat dijadikan taman bermain anak, bangunan akan lebih asri juga meminimalisir adanya polusi dengan memperbanyak Ruang Terbuka Hijau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!