HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Seorang Suami Usir dan Aniaya Istri Akibat Hutang Tak Ijin

    Korban KDRT

KENDAL,harian7.com. Tujuan berumah tangga diantaranya adalah mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warohmah, namun hal itu tidak terwujud manakala komunikasi diantara keduanya tersumbat, tidak saling terbuka.

Seperti yang dialami seorang wanita, sebut saja P (32) tahun, wanita beranak 3 tersebut dianiaya suaminya EY (42) gara-gara dia meminjam uang tanpa ijin suaminya.

Akibatnya, nampak di seluruh tubuhnya ada bekas pukulan lebam-lebam membiru, serta bibir pecah.

Baca Juga:  Baznas Kabupaten Magelang Laksanakan Pentasyarufan dan Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid di Kecamatan Ngablak

“Saya dianiaya oleh suami saya, yang terakhir ini karena saya berhutang tidak ijin suami, hanya berhutang 2 juta, saya pakai untuk keperluan keluarga, dan itupun sudah saya angsur tinggal sedikit,” ujarnya.

“Saya tidak terima, sudah 3 tahun saya dianiaya, makanya saya lapor ke Polres untuk minta keadilan,” imbuhnya.

Atas perlakuan suaminya, dengan di dampingi LBH Intan Semarang, dirinya mengadukan suaminya yang supir truck tangki Pertamina ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendal, Kamis 24/11/21.

Baca Juga:  Operasi Patuh Candi 2023 Berakhir, Sebanyak 3.378 Pelanggar Ditindak

Dalam keteranganya, usai keluar dari SPKT Polres Kendal, Salah satu Pengacaranya Kholiq Rifa.i SH, kepada harian7.com menerangkan bahwa klient nya tidak hanya di aniaya tapi juga dipaksa suaminya untuk menandatangani surat pelepasan hak atas harta gono gini berupa rumah yang dibangun bersama selama masa perkawinanya.

Baca Juga:  Kab Semarang Mulai Salurkan Bansos Beras Untuk 28.730 KPM PKH

“Karena dipaksa, akhirnya klient saya menanda tangani surat pernyataan tersebut, ironisnya setelah ditanda tangani, klient saya malah diusir dari rumahnya,” terangnya.

Terpisah, salah satu penyidik di Unit 3 membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan oleh wanita beralamat disalah satu Perumahan Kaliwungu tersebut.

“Benar, pelapor akan kami periksa pada hari jumat besuk, sekitar jam 9 nan,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!