HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Salatiga Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan di Wilayah Argomulyo

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho Indaryanto, S.T., M.H., secara simbolis saat menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya.

Laporan: Bang Nur

SEMARANG,harian7.com – Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar secara serentak oleh  Polda Jateng dan Jajaran Polres,  berhasil meringkus ratusan pelaku kejahatan yang menjadi target operasi, maupun yang bukan target operasi. Adapun Operasi tersebut digelar selama 20 hari, yakni 11 hingga 31 Oktober 2021.

Dalam operasi tersebut khususnya di Wilayah Polres Salatiga berhasil mengungkap dua kasus yakni kasus target operasi (TO) dan non target operasi (TO)  yakni tindak pidana dengan modus operandi curat/curas. Dalam ungkap kasus tersebut turut juga diamankan barang bukti diantaranya, dua unit mobil bok, tiga sepeda motor dan satu BPKB. 

“Dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar seluruh jajaran Polda Jawa Tengah, Polres Salatiga mengungkap kasus terkait dengan operasi tersebut, dengan hasil dua pelaku dan dua tindak pidana curat dan curas dua TO dan non TO ada tiga,”kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho Indaryanto, S.T., M.H., saat dikonfirmasi harian7.com, di Mapolrestabes Semarang usai pres release tersangka Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:  Idhul Fitri 1443, Polres Salatiga Siapkan Strategi Sambut Mudik Aman dan Sehat bagi Masyarakat

Disampaikan Kapolres, sementara tersangka dan barangbukti yaitu tuju tersangka serta dua unit mobil bok hasil tindak pidana disertai kekerasan. Kemudian tiga kendaraan roda dua (Sepeda motor) dan satu surat berharga (BPKB).

“Tersangka dan barang bukti kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Salatiga,”pungkas Kapolres.

Sementara usai kegiatan, barang bukti berupa dua mobil bok diserahkan kepada pemiliknya, yang diwakili oleh karyawanya.

Istimewa.

Sementara, Slamet Ariyadi selaku perwakilan dari perusahaan mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi Polres Salatiga.”Kami ucapkan terimakasih dan saat ini dua mobil bok yang dicuri telah ketemu dan kami terima,”ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudisy menyebutkan, dalam operasi ini Polda Jateng berhasil mengungkap 110 target operasi, dan 162 bukan target operasi, serta mengamankan 325 tersangka bersama puluhan barang bukti kejahatan.

Baca Juga:  Urkes Polres Salatiga Secara Rutin Cek Kesehatan Petugas Pengamanan Pemilu 2019

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan atau di sita dari ratusan pelaku kejahatan ini, yakni kendaraan, barang berharga hasil kejahatan, serta senjata tajam (sajam). “Para tersangka itu ada yang terlibat curat, curas, terlibat sindikat dan penadah, serta ada juga yang residivis,” jelas Iqbal.

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto, S.T., M.H., melalui Kasi Humas AKP Hari Slamet Trianto mengatakan, kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut,  terjadi pada hari Minggu, 05 Januari 2020 sekitar pukul 02.30 Wib, di Gudang Kopi atau milik PT. FASTRATA BUANA yang terletak Jalan Arimbi No. 75 Kp. Brajan Kelurahan Noborejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.

Adapun kronologi kejadian, lanjut AKP Hari, peristiwa terjadi pada saat korban sedang dinas sebagai satpam kemudian datanglah beberapa orang tidak dikenal dan tiba tiba  mencekik leher serta  beberapa pelaku lainnya mengikat kaki, tangan, korban menggunakan lakban. 

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Pengedaran 3,5 Kg Sabu Dari Malaysia

“Setelah korban di ikat Kemudian para pelaku lainnya mengambil 2 kunci mobil box lalu dipindahkan dan berbagai macam merek kopi berbagai karton dipindahkan dari mobil bok ke mobil  para pelaku,”jelasanya.

Setelah itu, lanjut AKP Hari, para pelaku kembali mengikat tangan korban menggunakan celana krem dan mengikat kaki korban menggunakan tali slempang tas. 

“Setelah diikat kemudian, para pelaku pergi. Korban mencoba berteriak dan ditolong masyarakat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Argomulyo Polres Salatiga,”ungkapnya.

Kronologi pengungkapan kasus

Disampaikan AKP Hari, Pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 Tim Resmob dan Unit IV / PPA Sat Reskrim Polres Salatiga,  dari hasil pengembangan tersangka sebelumya, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelaku berada di sekitaran wilayah Kabupaten Kendal. 

“Mendapatkan petunjuk tersebut, kemudian petugas melakukan koordinasi lalu menangkap pelaku selanjutnya dilakukan penyidikan,”pungkasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!