HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Kejari Banyumas Masuk Angin, Aduan Kasus Dugaan Penyimpangan DD Setahun lebih Belum Ada Tindakan

Pewarta : Saelan
Editor     : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas diduga masuk angin, lantaran pengaduan adanya kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Patikraja Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas sudah satu tahun lebih belum ditindaklanjuti.

Pengaduan yang telah dilayangkan oleh  Ketua Forum Masyarakat Patikraja (Formatik) ke Kejari Banyumas bulan Februari 2020 lalu, namun hingga kini tidak ada upaya tindakkan terhadap yang diduga pelaku.

Lantaran sudah terlalu lama dibiarkan, akhirnya ketua Formatik, sekaligus Ketua BPD Desa Patikraja, Waluyo Sejati, seminggu yang lalu kembali melayangkan surat aduan, namun kali ini bukan hanya ke Kejari Banyumas saja, melain kan ke Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

Baca Juga:  Tidak Lagi Kelola Stadion Citarum, Ini Lapangan yang Digunakan PSIS

Saat ditemui Harian7.com dirumahnya, Minggu, (31/10) Waluyo mengatakan, bahwa dirinya sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran DD yang dilakukan Kades Patikraja sekitar bulan Februari 2020. Berarti sudah lebih dari satu tahun, namun sampa sekarang belum ada tindakkan dari pihak Kejari Banyumas.

“Saat itu, saya datang sudah yang ke beberapa kalinya ke Kejari Banyumas untuk menanyakan terkait laporan tertulis yang sudah saya kirimkan ke Kejari Banyumas. Lebih dari satu tahun lamanya, namun sampai saat ini belum ada upaya tindakkan atau penahanan terhadap terlapor,” katanya.

Saking kecewanya, tandasnya seminggu yang lalu saya melayangkan surat aduan kembali ke Forum Kejari Banyumas, KPK, Menkopolhukam, dan Satgas Dana Desa terkait dugaan penyalahgunaan DD yang dilakukan oleh Kades Patikraja.

Baca Juga:  Dansatgas TMMD Regular 102 Sampaikan Rencana Pembangunan Jalan Aspal Hotmix

“Dugaan penyalahgunaan DD yang sudah kami laporkan ke Kejari Banyumas antara lain adanya proyek pengaspalan jalan pribadi yang berada di RW 09 menuju ke makam, namun realisasinya tidak diaspal, hanya tanah urug dengan anggaran dari DD sebesar Rp 40 juta, dan dalam RAB pengaspalan,” ungkap Waluyo.. 

Dugaan lain, lanjutnya bangunan Gedung Sanggar Tari yang nilai bangunannya sebesar Rp. 20 juta anggaran dari DD tidak ada bentuk fisiknya (fiktif), Mark up pengadaan 10 gerobak sampah yang harganya satu gerobak sebesar Rp. 3 juta, namun dilaporkan di RAB satu gerobak sebesar Rp 6 juta dengan jumlah total 10 gerobak. Pembangunan kios pasar Desa Patikraja diduga tidak terealisasi sebesar Rp. 205 juta dari anggaran Dana Desa. 

Selain itu, menurut Waluyo ada kegiatan yang diduga fiktif yakni penyalahgunaan anggaran renovasi bangunan kantor Desa Patikraja tahun 2019 sebesar Rp. 57 juta. Anggaran pembangunan taman bermain tahun 2019 sebesar Rp.80 juta, anggaran perbaikan jembatan di RW 08 sebesar Rp.15 juta, anggaran penyemprotan demam berdarah Rp. 48 juta tahun 2019 dan anggaran untuk ATK PBB sebesar Rp. 48 juta.

Baca Juga:  Hasanin Dilantik Jadi Kakanim Cilacap Baru Gantikan Mohamad Taufik

“Kami berharap laporan pengaduan kami atas nama masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana desa agar segera ditindaklanjuti, dan diproses secara hukum oleh pihak Kejari Banyumas,” pungkas Waluyo. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!