HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Cegah Sengketa Tanah dan Penyalahgunaan Narkoba , Pemdes Tuntang Gandeng ICI Jateng Gelar Penyuluhan Hukum

 

Para Narasumber  saat mendengarkan pertanyaan dari peserta Kegiatan Penyuluhan Sadar Hukum di Ruang Pertemuan Pemdes Tuntang , Kec. Tuntang, Kab. Semarang, Selasa (16/11/2021). Foto : Harian7.com

Laporan : Bang Noer


TUNTANG, harian7.com – Untuk mencegah sengketa dan konflik tanah di desa,  selain penertiban administrasi di desa dan kecamatan, perlu juga di selenggarakan penyuluhan kesadaran hukum tentang hak dan kewajiban masyarakat akan tanah.

Akibat sejumlah faktor yang memicu sengketa dan konflik pertanahan karena tidak fahamnya masyarakat akan hukum pertanahan. Diantaranya sengketa  tanah terkait utang piutang, waris maupun jual beli. Pasalnya kebutuhan akan tanah mendorong tanah diperebutkan dan dimanipulasi karena mempunyai nilai ekonomi tinggi.

Kabidkum dan HAM  ICI Jateng Nurrun Jamaludin, S.H.l., M.H.l., CM, SHEL,   saat menyampaikan materi tentang “Sengketa Pertanahan dan Kekerasan Dalam Rumah tangga

Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.l., CM, SHEL  Kabid Monitoring Hukum dan HAM Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN – ICI Jateng)  dalam Penyuluhan Hukum Bagi Perades, PKK dan Karang Taruna yang diselenggarakan Pemdes Tuntang bekerjasama dengan ICI Jateng  , di Gedung Pertemuan Pemdes Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:  Jumat Berkah, Peduli Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM, Polsek Tengaran Bagikan Paket Beras

Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab timbulnya sengketa dan konflik pertanahan.  “Pertama adalah ketidak mampuan seseorang memahami hukum, dan ketidak patuhan terhadap konsep penyelesaian hukum, sehingga terkadang dicampur adukkan antara mana hal perdata dan mana hal Pidana” katanya.

“Selain itu juga  administrasi hukum yang belum tertib merata,” imbuh Nurrun Jamaludin yang juga  advokat dan Dosen di Fakultas Syariah IAIN Salatiga.

Dia juga menjelaskan, bahwa belum ada pengelolaan plotting/pemetaan bidang tanah di desa. Pengelolaan arsip pertanahan masih manual dan hardcopy dan transparansi pelayanan pertanahan belum maksimal.

Baca Juga:  Sambut Hari Kemerdekaan Ke 75 Tahun TNI Polri Selalu Tanamkan Jiwa Patriotisme Sebagai Anak Bangsa

Keempat, banyaknya Institusi yang mengelola surat tanah. “Terdapat surat-surat tanah seperti SPPT/PBB, Surat Keterangan Tanah (SKT), Verponding yang dikelola dan dikeluarkan oleh berbagai institusi seperti Kementerian ATR/BPN, Kantor Pajak, pemda, kecamatan, dan desa,” ungkapnya.

Peserta penyuluhan hukum saat mendengarkan paparan pemateri

Kemudian, mendorong kerjasama dan kemitraan dengan masyarakat maupun pihak ketiga untuk peningkatan pelayanan publik.

“Yang pasti, pencegahan sengketa dan konflik pertanahan melalui penertiban administrasi di tingkat desa maupun kecamatan membutuhkan koordinasi lintas sektor yang erat, mulai dari aspek tertib administrasi hingga adanya indikasi konflik dan sengketa,” pungkas Jamal.

Wadir ICI Jateng Shodiq, saat sampaikan materi tentang “Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Generasi Muda”

Adapun pemateri lain,  Shodiq Wadir ICI Jateng menyampaikan materi tentang ‘Pencegahan Penyalahgunaan dan Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda’. Dalam paparannya  Shodiq menekankan akan pentingnya semua pihak dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba.

Baca Juga:  Bupati Semarang Meninjau Lokasi Banjir di Ngrapah Dan Rowosari

“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba bukan hanya kewajiban APH & Pemerintah.Namun kewajiban semua pihak diri sendiri , orang tua dan lingkungan,” jelasnya.

Ditambahkan Shodiq, “Pendidikan karakter kepada anak harus ditanamkan sejak dini agar   tidak terjerembab dalam lingkaran penyalahgunaan Narkoba,” himbaunya.

Sementara, Kepala Desa Tuntang , Kecamatan  Tuntang , Kabupaten Semarang HM Nadirin melalui Sekretaris Desa Ariya Zunita menilai positif kegiatan yang diikuti 47 peserta yang terdiri dari Ibu – Ibu PKK, Karang Taruna ,Tomas dan Perangkat Desa , dan berharap kegiatan ini terus berlanjut.

“Kami berharap kerjasama Kegiatan penyuluhan hukum dengan ICI ini terus berlanjut. Kegiatan hari ini sangat bermanfaat.

Menambah pengetahuan mendasar tentang hukum bagi warga kami,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!