Cabuli Anak Dibawah Umur Pelaku Digelandang Polisi
Editor : Abdurrochman
BANYUMAS, Harian7.com – SD (55) seorang buruh tani warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (08/11/21).
Pelaku SD dilaporkan karena telah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan inisial AP perempuan berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry S.T, S.I.K, mengungkapkan, bahwa pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB Unit PPA menerima penyerahan BAP pencabulan anak dibawah umur dari anggota Polsek Purwokerto Utara, kemudian mengamankan dan meminta keterangan kepada tersangka, korban atau pelapor serta saksi-saksi lainnya.
“Tersangka mencabuli korban dengan cara bujuk rayu saat Korban memetik buah kersem di tepi sawah, kemudian tersangka mendekati korban dan berkata ‘Yan koe ngapa mengeneh’ (Yan kamu ngapa kesini, red),” katanya.
Kemudian, lanjut Kasatreskrim korban menjawab ‘nggolet buah kersem’ (cari buah kersem, red). Setelah itu tersangka berdiri di samping korban merangkul lalu melakukan tindakan asusila.
“Usai melakukannya, tersangka memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- kepada korban,” ungkapnya.
Kasatreskrim menjelaskan, bahwa pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya satu potong kaos lengan panjang warna biru, satu potong celana panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna biru, dan satu potong kaos dalam warna putih,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengenakan Pasal 82 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap pelaku dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan