HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bimtek Penerapan Aplikasi SIPADes, ICI : Untuk mencegah penyelewengan Aset Desa kami siap mendampingi desa Se-Kabupaten Semarang dalam pembuatan Perdes dan Juknis

 

Bimtek Penerapan Aplikasi SIPADes Bagi Pemdes Se- Kab. Semarang yang diselenggarakan dari tanggal 15 – 21 November 2021 di Ball Room Ramayana Hotel Griya Persada Bandungan, Kab Semarang.

Laporan : Bang Harju

BANDUNGAN, harian7.com – Untuk mencegah penyelewengan dalam Pengelolaan Aset Desa, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindah tanganan, penatausahaan, dan Penilaian. Sebagai bentuk peran aktif  LSM ICI dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, LSM ICI siap mendampingi Proses Pelaksanaan Pengelolaan Aset Desa yang akan dilaksanakan oleh Seluruh Desa di Kabupaten Semarang.Karena pengelolaan Aset Desa tidak sebatas memelihara, namun banyak rangkaian yang harus disiapkan dan tetap melandaskan pada Permendagri No 1 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa dan khusus di kabupaten Semarang dengan mengacu Peraturan Bupati No 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Baca Juga:  Kab Semarang Bergerak Mencegah Perundungan Membentuk Generasi Unggul, Ini Pesan Bupati

Hal tersebut disampaikan Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.l., CM, SHEL  Kabid Monitoring Hukum dan HAM Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN – ICI Jateng)  dalam Bimtek Penerapan Aplikasi SIPADes Bagi  Pemerintah Desa Se-Kabupaten Semarang , di Ball Room Ramayana Hotel Griya Persada Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (17/11/2021).

Para peserta Bimtek

Menurutnya, pengelolaan Aset Desa adalah salah satu kunci Desa memperbaiki fungsi aset desa dan perbaikan pendapatan  desa yang tentu akan berimbas pada masyarakat dan juga penyelenggaraan pemerintah yang baik.

Baca Juga:  Dugderan 2025: Bedug dan Meriam Sambut Ramadan di Semarang

“Selain itu juga  administrasi aset desa yang belum tertib dan merata, sehingga perlu di dampingi dalam hal membuat perdes dan juknis berkaitan dengan pengelolaan aset desa. Untuk mencegah penyelewengan aset desa, kami siap mendampingi desa se- Kab. Semarang dalam pembuatan Perdes dan Juknis,” imbuh Nurrun Jamaludin yang juga  advokat dan Dosen di Fakultas Syariah IAIN Salatiga.

Baca Juga:  Persekutuan Oikumene Kemenkumham Jateng Ikuti Perayaan Natal Bersama, Berikut Makna Mendalam Tema Natal Tahun 2022

Menanggapi hal tersebut, Winarno salah satu peserta Bimtek mengapresiasi apa yang tawarkan oleh ICI, dan berharap bisa terealisasi.

” Kami sangat apresiasi tawaran ICI untuk melakukan pendampingan dalam penyusunan perdes dan juknis tentang Pengelolaan Aset Desa, dan semoga pendampingan ini menjadi kenyataan,” harapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!