HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satreskrim Polres Cilacap Terus Genjot Kasus Dugaan Penyimpangan Pembangunan Pasar Karangpucung

Pewarta : Rusmono (Kaperwil Jateng)
Editor.    : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Satreskrim Polres Cilacap secara berantai terus genjot penyidikan terhadap saksi-saksi kasus dugaan penyimpangan pembangunan kios pasar Karangpucung, Kabupaten Cilacap.

Dalam tahap penyidikan hingga saat ini, Satreskrim masih mengumpulkan alat bukti, dan sudah memanggil 25 orang saksi untuk diperiksa.

Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim, AKP Rifeld Constantine Baba mengatakan, bahwa hingga saat ini, Satreskrim Polres Cilacap terus memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembangunan pasar Karangpucung.

Baca Juga:  Fenomena Tak Biasa, Warga Tetep Temukan Pohon Pisang Dua Jantung, Ketua RT : Tempat Itu Dulunya Dikenal Angker

“Kami minta masyarakat atau korban untuk bersabar, karena kita terus mengundang saksi-saksi secara berantai, dan sudah 25 saksi yang kita undang,” katanya, Jumat (29/10) di kantornya.

Pada prinsipnya, menurutnya semua saksi penyewa rumah toko (ruko) saat sekarang sedang dimintai keterangan secara berantai atau bergantian.

Baca Juga:  Kontingen Indonesia Akan Berjuang Maksimal di SEA Games Kamboja, Itu Kata Menpora

“Kita berupaya untuk melaksanakan penanganan dengan profesional, dan sebelum akhir tahun sudah selesai, dan bisa kita limpahkan ke kejaksaan negeri Cilacap,” tegas Rifeld.

Sementara, salah satu penyewa ruko pasar Karangpucung yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa tadi saya ditanya oleh polisi berapa sewa ruko di pasar, dan sudah berapa lama jualan di sana.

Baca Juga:  Sinergitas TNI-Polri Bobotsari Amankan Naskah Ujian Perangkat Desa Gunungkarang

“Saya jawab, kalau saya membayar 200 juta untuk 25 tahun, karena saya warga Karangpucung. Tapi informasinya kalau warga luar dari Karangpucung bayarnya Rp. 220 juta,” katanya.

Menurutnya, jika ada penyewa yang tidak bisa menyewa kios atau ruko kembali, maka tidak diperbolehkan lagi berjualan.

“Saya berharap, kasus yang sudah lama ini segera terselesaikan, sehingga masyarakat menjadi tenang kembali,” pungkasnya.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!