HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

PPKM Level 1, Kota Semarang Mulai Terapkan Sejumlah Kelonggaran

Walikota Semarang Hendrar Prihadi


SEMARANG, Harian7.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat hingga saat ini masih berlaku, meski beberapa daerah di antaranya sudah mengalami penurunan angka kasus Covid-19, Bahkan Kota Semarang berhasil turun level yang semula berada di Level 2 kini menjadi Level 1.

Turunnya level PPKM untuk Kota Semarang ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.

Baca Juga:  Dimassa Pandemi, Jurnalis Semarang Gelar Baksos di Kampung Tambak Lorok

Walikota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada tenaga kesehatan, TNI, Polri, Forkopimda dan masyarakat Kota Semarang.

Menurutnya, turunnya level menjadi PPKM level 1 tak lepas dari peran mereka yang telah bekerja keras menangani Covid-19 di Kota Semarang.

“Namun Covid-19 belum selesai, maka jangan lengah. Tetap harus mentaati aturan dan pelaksanaan prokes dalam aktivitas sehari-hari,” ujarnya, Selasa (19/10).

Baca Juga:  Walikota Semarang Pilih Lebaran Bersama Pasien Covid - 19

Pemkot Semarang, lanjutnya, akan menerapkan sejumlah kebijakan terkait dengan kelonggaran-kelonggaran bagi warga Kota Semarang. Misalnya, untuk Mal, Hypermart, Supermarket boleh buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100%. Sedangkan untuk Rumah Makan, Cafe, resto boleh buka hingga pukul 24.00 WIB dengan kapasitas 75%.

Dia menuturkan, PKL atau usaha di ruang publik boleh buka dengan kapasitas 75% tanpa pengaturan jam. Bioskop dan cafe yang ada di bioskop buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75%.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Salurkan Bantuan Pelaku Usaha dan Masyarakat Terdampak COVID-19

Dia menambahkan, Pertemuan sosial budaya dan resepsi pernikahan bisa mencapai 75% dari kapasitas. Sedang tempat ibadah buka dengan kapasitas 75%.

“Nah untuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka masih tetap sama aturannya dengan level 2. Sedangkan untuk tempat wisata, tempat ruang terbuka publik boleh buka dengan kapasitas 75%. Anak-anak sudah boleh masuk ke tempat wisata,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!