PPKM Level 1, Kota Semarang Mulai Terapkan Sejumlah Kelonggaran
Walikota Semarang Hendrar Prihadi |
SEMARANG, Harian7.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat hingga saat ini masih berlaku, meski beberapa daerah di antaranya sudah mengalami penurunan angka kasus Covid-19, Bahkan Kota Semarang berhasil turun level yang semula berada di Level 2 kini menjadi Level 1.
Turunnya level PPKM untuk Kota Semarang ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.
Walikota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada tenaga kesehatan, TNI, Polri, Forkopimda dan masyarakat Kota Semarang.
Menurutnya, turunnya level menjadi PPKM level 1 tak lepas dari peran mereka yang telah bekerja keras menangani Covid-19 di Kota Semarang.
“Namun Covid-19 belum selesai, maka jangan lengah. Tetap harus mentaati aturan dan pelaksanaan prokes dalam aktivitas sehari-hari,” ujarnya, Selasa (19/10).
Pemkot Semarang, lanjutnya, akan menerapkan sejumlah kebijakan terkait dengan kelonggaran-kelonggaran bagi warga Kota Semarang. Misalnya, untuk Mal, Hypermart, Supermarket boleh buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100%. Sedangkan untuk Rumah Makan, Cafe, resto boleh buka hingga pukul 24.00 WIB dengan kapasitas 75%.
Dia menuturkan, PKL atau usaha di ruang publik boleh buka dengan kapasitas 75% tanpa pengaturan jam. Bioskop dan cafe yang ada di bioskop buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75%.
Dia menambahkan, Pertemuan sosial budaya dan resepsi pernikahan bisa mencapai 75% dari kapasitas. Sedang tempat ibadah buka dengan kapasitas 75%.
“Nah untuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka masih tetap sama aturannya dengan level 2. Sedangkan untuk tempat wisata, tempat ruang terbuka publik boleh buka dengan kapasitas 75%. Anak-anak sudah boleh masuk ke tempat wisata,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan