Alhamdulillah.. Sebanyak 173.329 Guru Honorer Lulus Ujian Seleksi Pertama ASN PPPK Tahun 2021
Istimewa. |
Editor: Muza
JAKARTA,harian7.com – Sebanyak
173.329 guru honorer dinyatakan lulus ujian seleksi pertama hasil ujian seleksi
pertama guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Pengumuman itu disampaikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama dengan Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Jumat (08/10/2021).
Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
menyampaikan, seleksi untuk guru sebagai PPPK merupakan bukti komitmen kuat
pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekolah negeri.
“Sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN), status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru
honorer dan lebih mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat,”
ujar Nadiem.
Selain itu, imbuh
Mendikbudristek, guru honorer berstatus ASN PPPK juga lebih berkesempatan
untuk mengikuti program peningkatan kompetensi. “Dengan status sebagai ASN
PPPK, guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak
untuk mengikuti program peningkatan kompetensi sehingga akan berimbas pada
peningkatan kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar-pelajar Indonesia,”
imbuhnya.
Lebih lanjut Nadiem
mengungkapkan, pemerintah sebelumnya telah menyediakan 1.002.616 formasi untuk
guru ASN PPPK. Dari kuota tersebut, pemerintah daerah (pemda) kemudian
mengajukan sekitar 506.252 formasi yang disepakati dengan pemerintah pusat.
“Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor
tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan
rayakan bersama,” ungkapnya.
Kabar gembira lain yang
disampaikan pemerintah adalah adanya kebijakan afirmasi dan kebijakan
penyesuaian nilai ambang batas sebagai dukungan afirmasi kepada peserta seleksi
guru PPPK. Kebijakan afirmasi yaitu tambahan nilai dari nilai maksimal
kompetensi teknis, seperti untuk sertifikat pendidik mendapatkan tambahan
afirmasi 100 persen, untuk usia di atas 35 tahun mendapatkan tambahan 15
persen, untuk penyandang disabilitas mendapatkan tambahan 10 persen, dan untuk
guru honorer THK-II mendapatkan tambahan 10 persen.
Kemudian kebijakan
penyesuaian nilai ambang batas yaitu untuk kategori usia peserta seleksi di
atas 50 tahun mendapatkan 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan
10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
Selanjutnya untuk kategori seluruh peserta seleksi yang berusia di bawah 50
tahun mendapatkan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen
dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara. Dengan adanya
kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah mengumumkan bahwa hasil ujian seleksi
pertama guru ASN PPPK tahun 2021 adalah 173.329 peserta dinyatakan lulus
formasi, atau sebanyak 53,7 persen formasi guru terisi dari 322.663 formasi
yang mendapatkan pelamar pada ujian seleksi tahap pertama.
“Mewakili
Kemendikbudristek kami menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya
untuk para guru honorer yang dinyatakan lulus ujian seleksi pertama dan
mendapatkan formasi. Ini merupakan gerbang baru bagi pengabdian Bapak dan Ibu
untuk lebih optimistis bergerak bersama dalam mewujudkan SDM unggul Indonesia
melalui Merdeka Belajar,” ujarnya.
Bagi yang belum lolos
seleksi, imbuh Nadiem, masih terdapat kesempatan kedua dan ketiga. “Kepada para
peserta yang belum lulus, jangan berkecil hati. Tetap semangat karena ujian
seleksi kesempatan kedua dan ketiga masih sangat terbuka. Fokuskan energi dan
konsentrasi untuk berusaha lebih baik lagi,” tandasnya.(Ril)
Tinggalkan Balasan