HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

ST Burhanudin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed Purwokerto

Pewarta : Saelan
Editor.    : Abdurrochman


BANYUMAS, Harian7.com
– Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mengukuhkan ST Burhanuddin sebagai Guru Besar tidak tetap dalam sidang Senat Terbuka Akademik. 

Sidang Senat yang berlangsung Jumat, (10/09) di Aula Unsoed menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor : 37421/ MPK.A/ KP.05.00/2021 tentang pengangkatan dalam jabatan Akademik Dosen tidak tetap dan pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada ST Burhanuddin. 

Dalam orasi ilmiahnya dengan tema ‘Hukum berdasarkan hati nurani, sebuah kebijakan penegak hukum berdasarkan keadilan restoratif’, ST Burhanuddin menegaskan, bahwa penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan  pidana. 

“Hati nurani harus menjadi dasar pertimbangan setiap jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam mengambil keputusan,” jelasnya

Baca Juga:  Kapolres Cilacap Dukung Vaksinasi Terhadap Santri Pondok Pesantren

Lebih lanjut Burhanudin mencontohkan, bahwa dua kasus yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni perkara seperti Nenek Minah karena mengambil tiga buah kakao, dan Kakek Samirin yang disangkakan mencuri getah karet.

“Ini tidak pantas dibawa ke pengadilan, karena keadilan adalah tujuan dari hukum, tapi bukan berarti tujuan yang lain seperti kepastian dan kemanfaaatan terpinggirkan,” paparnya. 

Namun, menurutnya ketika keadilan dan kepastian serta kemanfaatan hukum saling menegaskan, maka hati nurani menjadi jembatan untuk mencapai neraca keseimbangan.

“Hukum tidak terlepas dari moral dan etika. Hukum yang tidak adil atau inmoral sama sekali bukan hukum, karena kepada keadilan hukum positif berpangkal,” ujarnya.

Baca Juga:  Dua Pemuda Pengguna Tembakau Mengandung Unsur Narkotika Diringkus

Burhanuddin yang juga merupakan Jaksa Agung menegaskan, bahwa penegak hukum harus menggunakan hati nurani untuk mewujudkan itu. Dirinya sebagai penuntut hukum tertinggi telah mengeluarkan keputusan soal keadilan restoratif.

“Konsepnya berdasarkan UU No.11 Tahun 2012 tentang peradilan anak dan peraturan kejaksaan terkait keadilan restoratif. Keduanya sebagai rujukan penerapan keadilan restoratif menyelesaikan tindak pidana, sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan usia,” imbuh Burhanuddin.

Dia menandaskan,bahwa selama memimpin Kejaksaan Agung, institusinya telah menghentikan penuntutan sebanyak 304 perkara dengan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabel. 

“Keadilan restoratif juga bisa menjadi rujukan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Sumber dari hukum adalah moral, dalam moral ada hati nurani,” tandasnya.

Baca Juga:  Diduga Prona Sertifikat Masal 2016 di Desa Batur Ada Pungutan Rp 5 Juta, Ini Tanggapan Calkades Incumbent

Sementara, Rektor Unsoed Purwokerto Profesor Suwarto dalam sambutannya mengatakan, bahwa pemikiran tentang hukum keadilan restoratif pada hakekatnya menghadirkan arti hukum sebagai sebuah instrumen yang memberikan perlindungan dan pemanfaatan di lingkup masyarakat. 

Suwarto memaparkan, bahwa hal tersebut juga akan memperkuat sistem hukum dan keadilan sebagai bagian integral dalam mewujudkan bermasyarakat dan bernegara, pemikiran tentang pengedepanan aspek nurani sejatinya punya filosofis yang memantik akademika untuk menghasilkan ide, gagasan dan karya dengan mempertimbangkan kebermaknaan dan kemanusiaan.

“Ini sebuah kehormatan tersendiri, pemikiran kebijakan keadilan restoratif menghadirkan arti hukum sebagai sebuah instrumen memberikan perlindungan dan pemanfaatan di masyarakat,” pungkas Suwarto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!