Editor. : Abdurrochman
PURBALINGGA, Harian7.com – Proyek Bangunan gedung Serba Guna di Desa Karang Petir Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) hampir empat tahun belum belum juga selesai.
Sejak awal, pembangunan gedung tersebut sudah menjadi bahan perbincangan di.masyarakat. Pasalnya pembangunan tersebut dalam dua tahap sudah menelan anggaran sebesar Rp 932 juta.
Awal dibangun tahun 2018 menelan biaya sebesar Rp 412 juta, dan dilanjutkan tahun 2019 sebesar Rp 520 Juta. Seluruhnya menggunakan Dana Desa.
Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Karang Petir sekaligus anggota tim pelaksana proyek, Isnan Hari Purwoko yang akrab disapa Ari kepada awak media di rumahnya beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa proyek bangunan gedung Serba Guna tahap pertama dibangun pada tahun 2018 dengan luas bangunan bangunan 17 meter x 24 meter, dan tinggi 8 meter, dibiayai dari DD sebesar Rp 412 juta.
“Untuk proyek bangunan gedung Serba Guna tahap l tahun 2018 selesai sesuai jadwal, namun pada pelaksanaan proyek tahap ll tahun 2019 dengan luas 23 meter x 24 meter dan tinggi 8 meter, biaya anggaran berasal dari DD sebesar Rp 520 juta terlihat ada kejanggalan,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa pada pelaksanaan bangunan tahap ll tahun 2019, saya berperan sebagai tim pengawas, dan dalam proses pengerjaannya yaitu pasangan batu batanya dulu, baru dipasang saka tiangnya dan besi kawat cor tersebut tidak dilas dengan saka tiangnya.
“Hal itu menjadikan kekuatan kaitan tembok dengan tiang kurang kuat, kemudian rangka atapnya tidak diberi kawat silang dan saka cor dinding juga tidak sampai rangka atas. Pantas saja saat kena tiupan angin memjadikan pasangan bata tersebut roboh,” ujarnya.
Lebih lanjut Ari mengatakan, bahwa dalam pemasangan atapnya juga lebih tinggi dari bangunan tahap pertama dan tidak sesuai dengan spesifikasinya.
“Setiap kali terlihat ada kejanggalan selalu saya tegur dan selalu mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat, namun tidak pernah digubris,” tandasnya.
Terpisah, Bendahara dan Penanggung Jawab (PJ) Perencana Desa Karang Petir, Teguh menjelaskan, bahwa proyek bangunan gedung Serba Guna tahap pertama kedua dan ketiga, tidak ada perubahan gambar Spesifikasi karena tidak ada Adendum.
Sementara, PJ Sekdes selaku koordinator pelaksana proyek, Sampan saat ditemui di rumahnya mengatakan, bahwa dengan adanya musibah robohnya tembok bangunan tersebut, dirinya sudah sekitar 5 kali dipanggil pihak Polres Purbalingga untuk dimintai keterangan.
Hal senada juga dikatakan Kepala Desa Karang Petir Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, Ardi Raharjo saat ditemui harian7.com di kantornya beberapa waktu lalu.
“Musibah robohnya tembok Gedung Serba Guna kini sudah dalam penanganan pihak Polres Purbalingga,” pungkasnya.
Hingga Berita ini diturunkan gedung tersebut mangkrak, dan Polres Purbalingga juga belum menetapkan tersangka atas ambruknya tembok tersebut. (*)