HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BNNP Jateng Gagalkan Penyelundulan 110 gram Sabu ke Lapas Semarang

BBNP Jateng saat konfrensi pers penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 110 gram

Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur

SEMARANG, Harian7.com – Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 110 gram yang dikirim ke Lapas Kelas I Semarang dengan melibatkan jasa pengiriman online.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Cahyo Purwoko mengatakan dari informasi sebelumnya akan ada penyerahan narkotika jenis sabu di Lapas Kedungpane Semaerang, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kemenkumham Jateng dalam hal ini Lapas Kedungpane.

Baca Juga:  Preman Tukang Palak di Jalan Sunan Kudus Dibekuk Polisi

“Anggota yang sudah curiga membuntuti ojek  online yang bernama Adi Suryono yang saat itu menuju kamar mandi yang terletak di bagian luar Lapas. Setelah digeledah ditemukan sabu seberat kurang lebih 110 gram yang dikemas dalam empat bungkus rokok,” ujarnya, kepada Media, di kantor BNNP Jateng, Jum”at (3/9).

Baca Juga:  Polres Ngawi Ringkus 8 Pelaku Pengedar Narkoba

Menurutnya, setelah dilakukan interogasi kepada Adi Suryono, barang tersebut nantinya akan diambil oleh tahanan pendamping (tamping) bernama Adi Cahyo Setyawan.

Dia menambahkan, Setelah dilakukan penangkapan, Adi Cahyo mengaku bahwa sabu tersebut akan dimasukan ke dalam Lapas yang sudah di order oleh Budi Rahajo alias Ceming.

“Ceming ini sudah sering berurusan masalah sabu, mulai dari Polrestabes Semarang, Polda Jateng hingga Mabes Polri. Jadi yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan,” jelasnya. 

Baca Juga:  Kasus Cek Giro Kosong Senilai 17 Miliar. Ditetapkan Tersangka

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahrudin menjelaskan pihaknya dengan tegas akan terus melakukan pengawasan ketat termasuk kepada para sipir-sipirnya. 

Menurutnya, Jika ada indikasi membantu masuknya Narkotika ke Lapas pihaknya tidak segan-segan akan menindak dengan tegas.

“Masih ada indikasi saja langsung kita tarik ke Kemenkumham apalagi kalau terlibat langsung kita serahkan kepada BNN atau Polisi untuk dihukum sesuai perundang- undangan,” tutur Yuspahrudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!