Tuak Maut! Mabuk.. Tiga Pemuda Aniaya Temannya Hingga Akhirnya Tewas, Sempat Dikira Jika Korban ‘Bobok’
Polres Semarang saat menggelar konferensi pers.(Foto: Arie Budi/harian7.com) |
Laporan: Ari Budi | Kontributor Ungaran
Editor: Bang Nur
UNGARAN,harian7.com – Lagi – lagi minuman keras menjadi pemicu tindak kriminal. Pasalnya, diduga terpengaruh miras, tiga orang terpaksa harus berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap Alfi Ariyadi, hingga meninggal dunia.
Aksi tersebut dilakukan di tempat kost RL yang beralamatkan di Dusun Senden RT 06 RW 04 Desa Jatijajar Kecamtan Bergas, Kabupaten Semarang, Senin (16/8/2021).
“Tiga pelaku tersebut yaitu Sofyan Joko Ariyanto (25) warga Dusun Mranak RT 05 RW 08 Desa Wonorejo Kecamatan Pringapus, Rizal Jamaludin Lutfi alias Upik (19) warga Dusun Blondo RT 02 RW 07 Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen, dan Pramono alias Mondol (32) warga Dusun Krajan RT 06 RW 03 Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang,”kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono, Wakpolres Semarang Kompol Sigit Ari Wibowo, kepada harian7.com saat menggelar konferensi pers, di Mapolres setempat, Senin, (16/8/2021).
Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Senin (9/8/2021) sekitar pukul 22.30 wib, korban datang bersama tersangka P alias Mondol, RJL, dan AN ketempat kost RL. Mereka datang dalam kondisi mabuk lantaran sebelumnya menenggek miras jenis tuak.
“Satelah tiba ditempat kost, didalam kamar kost sudah ada RL dan SJA, kemudian keenam orang tersebut melanjutkan minum tuak secara bergantian,”jelas Kapolres.
Selanjutnya , lanjut Kapolres, pada hari Selasa (10/8/2021) pukul 00.15 wib, salah satu dari mereka yakni AN sudah merasa mabuk dan meninggalkan teman – temannya yang masih meminum tuak yang di campur kuku bima. Kemudian pada pukul 02.30 wib, karena merasa sudah mabuk, korban membuang krupuk dan beras yang berada di kamar kost RL di sampah dan asbak.
“Melihat korban seperti itu, seketika SJA emosinya memuncak, kemudian langsung memukul korban dan mengenai bagian wajah. Selanjutnya P alias Mondol dan RJL turut memukul dan menginjak korban di bagian kepala dan dada setelah itu korban tidak bergerak, ” terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, setelah itu korban tidak bergerak dan dikira tidur. Lalu pada pukul 03.00 wib RJL pulang dan di susul P yang Kemudian RL memberitahukan ke S karena melihat kondisi korban tampak pucat. Selanjutnya pada pukul 08.00 wib, S melaporkan ke ketua Rt setempat dan dilakukan pengecekan terhadap korban. Setelah dicek ternyata korban sudah meninggal dunia.
“Atas kejadian ini pelaku dikenai pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,”pungkas Kapolres.(*)
Tinggalkan Balasan