HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ketua LSM Yang Berkantor di Kab Semarang Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Istri Wali Kota Salatiga

Ilustrasi.(Istimewa)

Penulis: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – SYN Ketua LSM yang berkantor di Kabupaten Semarang, mendatangi Polres Salatiga, dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (16/8/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, SYN di laporkan oleh istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih, pada 27 April 2021 lalu, atas dugaan pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar.

Baca Juga:  Jelang Pilkades Gambarsari, Pembinaan Kelembagaan dilaksanakan

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana melalui Kasubbag Humas AKP Hari Slamet Trianto saat dihubungi harian7.com, Senin (16/8/2021) membenarkan terkait SYN Ketua salah satu LSM yang berkantor di Kabupaten Semarang, hari ini memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik istri Wali Kota Salatiga.

Baca Juga:  Viral Video Mbah Ngadiyem Menanyakan Kegunaan Kartu Raskin Lantaran Tak Pernah Dapat Bantuan, Ini Tanggapan Kades Cukilan

“Ia benar mas, ini masih menjalani pemeriksaan,”katanya singkat.

Sementara, Suyana HP Ketua LSM/ Lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng dan DIY, saat di hubungi harian7.com melalui sambungan telepon seluler membenarkan jika dirinya hari ini mendatangi Mapolres Salatiga dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi.

Baca Juga:  Monitoring Pembangunan Zona Integritas, Kakanwil Kemenkumham Jateng Berkunjung ke Rutan Salatiga

“Ini saya masih disini (Mapolres Salatiga – red) di mintai keterangan klarifikasi,”jawabnya.

Berita sebelumnya:

Diduga Cemarkan Nama Baik Istri Wali Kota Salatiga, Ketua LSM PKP Jateng-DIY Dipolisikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!