HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Disaat Masyarakat Prihatin dan Patuh Dengan Penerapan PPKM Darurat Level 4, Justru Tempat Karaoke di Jalan Hasanudin Salatiga Di Buka

Tempat karaoke yang buka di tengah PPKM Darurat Level 4.

SALATIGA,harian7.com – Dengan getol, pemerintah Kota Salatiga bersama TNI dan Polri terus berupaya melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid 19. Itu semua dilakukan agar musibah wabah ini segera berakhir.

“Kami sangat mengapresiasi jajaran pemerintah yang tanpa mengenal lelah terus gencarkan kegiatan untuk tekan angka kasus Covid – 19,”ungkap Yanto warga Salatiga.

Namun demikian Yanto mengeluhkan  salah satu tempat Karaoke di Jalan Hasanudin Kecamatan Sidomukti Salatiga, nampak sudah beroprasi.” Ini kan PPKM Darurat Level 4 diberlakukan, tempat ibadah, sekolah saja dibatasi bahkan sempat ditutup kok, itu malah tempat karaoke dibuka,”ucap Yanto yang diamini warga lainya.

Sementara warga sekitar lainya yang enggan disebutkan namanya, mengaku jengkel. Selain karena suara bising juga ditempat tersebut memperjual belikan aneka miras.

Baca Juga:  Klarifikasi Dugaan Penggelapan Uang Karyawan CV Adhi Djojo

“Warung warung dibatasi, usaha kecil, pedagang dan lainya, dibatasi, lah ini tempat karaoke kok dibuka. Terlebih ini masih PPKM Darurat Level 4. Petugas tahu tidak ini, kalau tahu harus ditindak dong,”tandasnya.

“Tempat karaoke tersebut dibuka sejak kemarin kalau ndak salah. Dan dibuka mulai pukul 14.00 Wib-22.00 Wib,”pungkas sejumlah warga.

Menyikapi hal tersebut, G Sri Hartono Anggota LSM ICI Jateng Bagian Monitoring dan Pemberdayaan Masyarakat mengatakan, mendengar adanya keluhan masyarakat kami melakukan kroscek kelokasi dan ternyata benar. Tempat karaoke tersbut beroprasional.

“Kami berharap pemerintah terkait mengambil tindakan. Saat masyarakat menjerit karena diberlakukanya PPKM Darurat Level 4, ini justru kok dibiarkan,”katanya.

Terlebih saat kami tim, mencoba masuk disalah satu rom juga terdapat se teko miras yang sudah di oplos. Dan dari keterangan yang kami himpun aneka jenis miras juga dijual ditempat tersebut.

Baca Juga:  Prestasi Gemilang Pemuda Salatiga di Panggung Nasional dan Internasional, Yasip: Selamat Atas Pencapaian Gemilang

“Kami minta penegak perda maupun aparat harus melakukan tindakan tegas. Jika terus dibiarkan buka, justru akan menyakiti hati masyarakat. Masyarakat selalu patuh dengan aturan yang diterapkan demi untuk mendukung agar Covid 19 segera berakhir. Lha ini kok ndablek,”tandas Hartono.

Miras  yang sudah di oplos.

Ditambahkan Hartono, bagaimana bisa tempat karaoke diizinkan buka disaat seperti ini. Selanjutnya apakah peredaran miras ditempat tersebut memiliki izin dan diizinkan.

“Sekali lagi, terkait beroprasinya tempat karaoke tersebut dan tidak ditindak jelas melukai hati rakyat. Kami mohon penegak perda maupun Polres Salatiga turun memantau langsung dan terkait peredaran miras harus diberantas,”pungkasnya.

Baca Juga:  Jelang Tahun Ajaran Baru, Kepala SDN Sugihan 3 Blusukan Sawah dan Kebun Demi Ini

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Salatiga AKP Hari Slamet Trianto saat dihubungi awak media menjelaskan, mereka dasarnya pada point (k) dari Surat Edaran Nomer : 443.1 / 695 / 101.2 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 CORONA VIRUS DISEASE-2019 DI KOTA SALATIGA

“Adapun bunyi dari point (k) yaitu, tempat hiburan (Bioskop/Karaoke /billiart/spa,panti pijat dan hiburan sejenisnya) untuk sementara dapat dilakukan uji coba inplementasi protokel kesehatan sesuai ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh kepala perangkat Daerah pengampu dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan.”

“Dan setiap haripun dari Polres dan Polsek jajaran mulai pukul 21.00 wib setelah melaksanakan Apel piket fungsi akan melaksanakan Patroli PPKM darurat,”terang AKP Hari.(WW/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!