HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Magelang Ungkap Penipuan Dengan Modus Menjanjikan Bansos Pemerintah

 Penulis : Ady Prasetyo

Pelaku ketika dalam kawalan Tim Resmob Polres Magelang.

MAGELANG, harian7.com – Pura – pura mengajak ambil bantuan sosial dari pemerintah, seorang pria nekad menipu MGR, seorang nenek berusia 85 tahun yang beralamat di Desa Gantang Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang.

Pelaku berinisial MTK (36) merupakan seorang pekerja buruh warga Kecamatan Tegalrejo. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan. Senin, (26/07/2021) Siang ini.

Awalnya pada Sabtu 03/07 sekitar pukul 07.30 Wib pelaku ini memberitahukan kepada korban jika korban mendapatkan bansos dari Pemerintah Kabupaten Magelang berupa uang senilai 5 juta rupiah, kata Alfan

Saat itu menurut Alfan, korban sebetulnya sudah ingin menanyakan perihal bantuan tersebut kepada kepala dusun setempat namun dicegah oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban untuk segera mengambil uang di Kantor Pemkab Magelang.

Baca Juga:  Saat Fit and Proper Test Komjen Sigit, Kapolri Pastikan Senior - Yunior Siap Kawal

Pelaku menggunakan mobil jenis minibus warna putih mengajak korban mengambil uang bantuan. Akhirnya korban dan pelaku berangkat menggunakan mobil tersebut, lanjutnya.

Karena waktu sudah menjelang waktu sholat, pelaku dan tersangka berhenti di sebuah Mushola di wilayah Kecamatan Sawangan. Pelaku menyarankan korban agar tas korban diletakkan didalam mobil saja supaya aman.

Memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menunaikan sholat, kemudian pelaku pergi begitu saja dengan mengendarai mobil dan membawa tas korban, jelas Alfan.

Sementara korban merasa kebingungan karena didalam tas korban terdapat 3 buah cincin emas, sepasang anting dan uang tunai 5 juta rupiah. Hingga akhirnya korban tersadar kalau dirinya sudah menjadi korban penipuan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawangan.

Baca Juga:  Pasar Desa Kranggan Temanggung Kembali Bergeliat

Ketika mendapatkan laporan dari korban, kami mengirimkan tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang untuk melakukan proses penyelidikan, ungkapnya.

Setelah mendengar keterangan dari para saksi, Tim Resmob dapat mengidentifikasi pelaku dan sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Pelaku dapat kita amankan di perbatasan Magelang – Sleman saat digelar penyekatan PPKM Darurat dan kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar 300 ribu, sebuah cincin dan 1 unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi, jelas Alfan

Sebuah mobil yang dipergunakan pelaku.
Baca Juga:  Arupa Cloud Nusantara Mendorong Transformasi Digital dengan Solusi Cloud Computing Terpercaya dari Zettagrid untuk E-Commerce di E-Commerce Expo 2024

Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Magelang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP.

Ancaman hukuman tersangka paling lama 5 tahun penjara, terang Alfan.

Sementara itu Kapolres Magelang melalui Kasubbagumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak- pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurkan bansos. 

Masyarakat agar menyerahkan urusan Bansos kepada aparat desa setempat, agar tidak menjadi korban penipuan, harapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!