HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pastikan Kesehatan dan Kelayakan, Disnakkan Kabupaten Boyolali Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban

Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali, Afiany Rifdania. (Foto: Istimewa)

 

Editor: Choerul Amar

  

BOYOLALI,harian7.com – Jelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Peternakan dan
Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali melaksanakan pemeriksaan hewan kurban.
Hal itu dilakukan untuk mengecek kelayakan dan kualitas ataupun kesehatan hewan
kurban sebelum di sembelih. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Kesehatan
Hewan (Keswan) Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali, Afiany Rifdania,Selasa
(13/7/2021).

 

“Kami tetap ada pemeriksaan baik itu antemortem atau sebelum disembelih
maupun postmortem atau setelah disembelih. Tetapi bedanya sekarang kami harus
menyesuaikan karena kita berada di wilayah PPKM Darurat,”ungkapnya.

 

Lebih lanjut Afiany mengungkapkan, bekerjasama dengan tim di bidang
kesehatan hewan dan tim dari Puskeswan melaksanakan pemeriksaan antemortem di
sejumlah titik di wilayah Kota Susu terutama di tempat penjualan atau
penampungan hewan kurban.

 

“Sudah dua minggu yang lalu sudah mulai melaksanakan pemeriksaan ini
terutama untuk hewan yang dikirim ke luar daerah Boyolali. Jadi untuk hewan
yang keluar dari Kabupaten Boyolali diperlukan surat keterangan kesehatan hewan
yang harus dengan pemeriksaan dokter hewan yang berwenang yang ada di Kabupaten
Boyolali,” terangnya.

 

Pihaknya mengaku kini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian
Pertanian Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban
dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di
Wilayah PPKM Darurat.

 

“Contohnya penyembelihan diutamakan itu disembelih di RPH-R atau Rumah
Pemotongan Hewan Ruminasia, kita punya yang di Ampel. Jadi diusahakan itu
disembelih di RPH-R,” katanya.

 

Berdasarkan data pada tahun 2020 lalu, Total hewan korban yang
disembelih sebanyak 4.112 ekor, kambing sejumlah 8.219 ekor dan domba sejumlah
787 ekor. Jumlah ini diprediksi akan semakin bertambah pada tahun ini, sehingga
masyarakat diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan kurban dengan menaati ketentuan
yang berlaku seperti penetapan jaga jarak dengan tetap memperhatikan tempat
pemotongan.

 

“Petugas harus ditentukan, selain petugas tidak boleh memasuki tempat
pemotongan. Penyembelihan kalau bisa berlangsung tiga hari yakni 11, 12, 13
Dzulhijah. Untuk menghindari kerumunan di lokasi pemotongan hewan kurban,”
tandasnya.

 

Setelah disembelih pun, hewan kurban tersebut masih diperiksa oleh
petugas. Terutama terhadap keamanan daging kurban yang dijangkiti cacing hati.
Jika hal tersebut ditemukan pihaknya dengan segera akan memusnahkannya agar
tidak dikonsumsi. (M.Sarman/Ril DB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!