HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Jangan Gelar Hajatan Di Masa PPKM, Nanti Jadi Begini

Pewarta : Rusmono

Editor     : Abdurrochman

CILACAP, Harian7.com – Dalam sepekan sudah dua tempat hajatan yang bubarkan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Kesugihan. Hajatan pertama yang dibubar tempat DS (53) waga Jl. Bali RT 03 RW 03 Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Kemudian pada Kamis, (08/07/2021) ini giliran tempat BR (58) warga Jl. Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang dibubarkan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan.

Pembubaran hajatan dipimpin Ketua Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan, Basuki Priyo Nugroho didampingi Kapolsek Kesugihan, AKP R Gunung Krido Wahono, dan Danramil Kesugihan, Kapten Inf. Sueb.

Baca Juga:  Ibu-ibu PKK dari Blotongan dan Noborejo Ikuti Pelatihan Membatik

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan mendatangi hajatan tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga di Jl. Letnan Sutrisno RT 02 RW 04 Desa Keleng Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap yang sedang menggelar hajatan.

Sekitar pukul 10.30 WIB Tim Satgas Covid-19 sampai di tempat hajatan, dan diketahui bahwa terdapat beberapa orang yang berkumpul di rumah warga tersebut. Kemudian Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing dan melakukan pembongkaran tratag.

Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang yang menimbulkan kerumunan tersebut digelar BR karena akan menikahkan anaknya.

Baca Juga:  TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2019 Sejalan Dengan Kebijaksanaan Bangga Mbangun Desa

Pembubaran hajatan dilaksanakan karena tidak mengindahkan Intruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid 19) Di Wilayah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:  Jumat Berkah, PT S2P PLTU Cilacap Bagikan Paket Sembako

Pada bagian kesatu huruf M isinya antara lain sedangkan kegiatan seni, sosial budaya dan sosial kemasyarakatan seperti pesta/ hajatan/ resepsi dan pertemuan warga dihentikan sementara sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemi di Kabupaten Cilacap.

Selesai pembongkaran tratag, Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan membawa BR ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawabannya. Hingga saat ini BR masih dimintai keterangan di Polsek Kesugihan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!