HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Zona Merah, Pemkab Klaten Akan Lakukan Swab Bagi Masyarakat Berkedapatan Nongkrong

Ist.

Laporan: Wawan/Ril

KLATEN,harian7.com – Dalam rangka untuk berupaya pengendalian penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kembali mengetatkan sejumlah aturan. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan peningkatan status Kabupaten Klaten menjadi zona merah.

“Hal yang paling menonjol adalah kembali diterapkannya jam malam sebagai batas aktivitas masyarakat, serta swab antigen di sejumlah lokasi yang ditemukan kerumunan,”kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, dalam rapat koordinasi lintas OPD di ruang rapat utama Setda Klaten, Senin (21/6/2021).

Disampaikan Bupati, langkah ini merupakan implementasi dari program “Klaten Jam Songo Ora Lungo” yang sebelumnya sudah dijalankan. Program ini dipertegas dengan dilakukannya tes swab antigen secara spontan untuk menunjang pengendalian penularan Covid-19 di lokasi yang menjadi kerumunan masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Purbalingga: Jika Ada Pemudik Yang Tidak bisa Menunjukan Surat Antigen , Kades Harus Bawa Pemudik Kepusat Pelayanan Kesehatan

“Kegiatan ini beriringan dengan kegiatan yustisi dengan sasaran kerumunan masyarakat melebihi jam batas, yaitu pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan secara acak dan mendadak dengan sasaran tempat-tempat yang biasa digunakan untuk berkerumun,” ungkapnya.

Saat ini, angka kumulatif terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Klaten mencapai 1.052 orang dengan 85 orang terkonfirmasi baru (data Dinkes Klaten per Minggu (20/6/2021). Kondisi ini menjadikan Klaten masuk di zona merah wilayah penularan Covid-19.

Baca Juga:  Sholat Ghoib Dan Do'a Bersama Untuk Korban Kanjuruhan, Kapolsek Mantingan: Bersifatlah legowo dan narimo

Melihat kondisi tersebut, Sri Mulyani meminta masyarakat meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk menekan penularan. Ia juga meminta masyarakat untuk mempedomani aturan PPKM berskala mikro yang diberlakukan.

“Jaga keluarga masing-masing, konsumsi makanan bergizi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pesannya.

Selain itu, dengan perubahan status wilayah yang signifikan tersebut, pengetatan juga dilakukan untuk hajatan. Meski masih disesuasikan zonasi tiap kecamatan, namun gelaran hajatan tidak lagi diperbolehkan digelar di rumah warga dan hanya diperbolehkan di gedung dan lokasinya terpusat. Sementara untuk zona merah kecamatan, hanya diperbolehkan sebatas ijab kabul dengan dihadiri maksimal 20 orang termasuk pengantin.

Baca Juga:  Atasi Agar Narapidana Tidak Stres, Lapas Semarang Gelar Pelatihan Ini

“Saya minta pemerintah kecamatan untuk mengarahkan hajatan digelar di gedung. Tujuannya agar lebih mudah dipantau disiplin protokol kesehatannya. Ini juga memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!