HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Unggah Video Tidak Benar, Akun dashcam_owner_indonesia Akan Dilaporkan

 Penulis : Wahono 

SALATIGA, harian7.com – Menanggapi beredarnya sebuah video unggahan akun  dashcam_owner_indonesia mengenai dirinya di media sosial baru-baru ini, Jono Mulyono (54) warga Kalitelon, Grabag, Magelang meminta bantuan kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum.

Kronologi kejadian sendiri bermula ketika Jono pemilik mobil  Navara akan keluar dari area parkir di salah satu mall di Semarang. Namun tanpa diduga pemilik mobil mercy berteriak mengira mobilnya tertabrak mobilnya. Mengetahui ada kegaduhan, petugas security segera bertindak menengahi. Dari hasil pengecekan CCTV mobil milik Jono sama sekali tidak menyenggol  mobil mercy, Namun tanpa disadari kejadian tersebut direkam dan diunggah hingga menjadi perhatian netizen.

Baca Juga:  Terkait Kegaduhan Seleksi Perades di Kecamatan Ngampel, Gus Alam : Usut Tuntas

Ketika dimintai keterangan, Jono mengatakan, Semua sudah diserahkan kepada kuasa hukum untuk langkah selanjutnya.

“Waktu kejadian sudah terbukti mobil saya sama sekali tidak menyerempet mobil mercy tersebut, Akan tetapi pemilik mobil tetap marah – marah. Terlebih potongan kejadian tersebut diunggah di media sosial  sehingga saya banyak dihujat oleh netizen,” paparnya.

Ida Wahidatul Hasanah SH. MH., saat konferensi pers Senin, (28/6/2021) di rumah makan Cipari Salatiga, menegaskan akan melaporkan pemilik akun karena selama ini akunnya meresahkan dan membuat Jono menjadi tercemar nama baiknya.

Baca Juga:  Pasangan Dico - Windu Pemenang Pilkada Kendal 2020, Resmi Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Periode : 2021 - 2026

“Klien saya sudah terbukti tidak menabarak maupun menyerempet mobil, namun akun tersebut mengunggah potongan video dg caption yang menyudutkan klien seolah bersalah di media sehingga menjadi viral dan klien saya merasa nama baiknya tercemar,” terangnya.

Ida menambahkan, Klien saya sudah berupaya menyampaikan permohonan klarifikasi kepada pihak dashcam_ owner_indonesia namun sama sekali tidak ditanggapi. Kita menunggu ikhtikad baik pemilik akun tersebut sampai tiga hari setelah konferensi pers ini kami akan melaporkan pemilik akun tersebut dan pihak pengambil gambar kepada yang berwajib utk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Imbuhnya.

Baca Juga:  Polres Magelang Ungkap dan Bekuk Para Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

“Perbuatan ini diduga kuat melanggar ketentuan pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) Undang – undang No.8 tahun 11 tahun 2008 tentang ITE yang sudah dirubah dengan Undang – undang Nomor 19 tahun 2016,” pungkasnya. (*)

Editor. M. Noer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!