HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kini Jadi Polemik Soal Pertades, Kadispermades : “Jika Ada Oknum LSM Tidak Dikenal Masuk Desa dan Janjikan Bantuan, Harap Konfirmasi ke Saya Atau Bapak Bupati Semarang”

Ilustrasi.

Laporan: Shodiq

UNGARAN,harian7.com – Aksi gentayangan diduga oknum penipu  menyambangi pemerintah desa kian meresahkan. Pasalnya para pelaku ini, kerapkali berdalih dan menjanjikan akan membantu pemerintah desa terkait beberapa hal dan juga menjanjikan kerjasama dengan untung besar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Heru Purwantoro SSos MM berpesan kepada para camat dan kepala desa agar memberikan informasi.

Baca Juga:  Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Pagersari - Curugsewu Diserahkan Ke Kejari Kendal

“Jika ada orang yang tidak dikenal baik mengaku LSM maupun apapun yang masuk ke pemerintah desa atau mendatangi langsung kepala desa dengan dalih akan membantu desa,menjanjikan sesuatu untuk desa, harap untuk konfirmasi ke kami Dispermasdes atau langsung ke beliau bapak Bupati Semarang,”kata Heru.

Kami sampaikan hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya sebelum pernah terjadi sehingga berdampak merugikan dan menjadi polemik.

Baca Juga:  Roti Produk Peppy Bakery Kranggan Temanggung Banyak Disukai Pelanggan Dari Beberapa Kota

“Adanya ulah oknum – oknum tersebut, saat ini muncul polemik. Yaitu polemik persoalan Pertades oleh PT MTI yang masuk ke pemerintah desa langsung dan meminta desa untuk membayar  regristasi sebesar Rp 25 juta. Namun setelah dibayar, nyatanya hingga saat ini belum ada realisasi,”jelas Heru kepada harian7.com.

Selain itu, lanjut Heru, sebelumnya juga pernah datang ke desa seorang bernama Rifai yang mengaku mengaku sebagai kordinator dari pusat akan memberi RTLH BSPS Independen sebesar Rp 20 jt dan setiap rumah bakal calon penerimanya diminta untuk membayar Rp 50 rb.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Jateng Lantik 13 Pejabat Baru, Tekankan Pentingnya Niat Baik dalam Pelaksanaan Tugas

“Jadi besaran Rp 20 jt akan kena pajak, sehingga akan diterima hanya sebesar Rp 13 jt. Sekali lagi saya ingatkan, agar berhati-hati..waspada..waspadalah,”tandas Heru.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!