Pasangan Suami Istri Tuna Netra Diduga Ditipu Oknum Pengacara
NGANJUK,Harian7.com – Pasangan
suami istri penyandang disabilitas tuna netra, Buchori dan Azis warga Dusun Patran
Desa, Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk diduga ditipu oleh
oknum pengacara.
Kepada awak media, Aziz
anak angkat dari Lami ini membeberkan bahwa ia memiliki aset berupa sawah dan pekarangan
serta rumah di Dusun Njali, Desa Bungur Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Namun
sekarang nasib berkata lain, karena aset yang diharapkan untuk masa depan
putrinya yang bernama Risma Aulia Fitriatul Janah kini tingal impian belaka.
“Di duga aset saya diambil
alih oleh pengacara yang pada saat itu ingin membantu menguruskan balik nama surat
tanah dari Lami (ibu angkat Azis, red) ke Aziz, tapi pada kenyataannya tanah
tersebut menjadi atas nama Aris Mujoyo,” ungkap Aziz, Senin (08/02/2021) dengan
raut wajah kebingungan.
Ia menambahkan, waktu itu
saya sedang bingung, dan sengaja saya bertemu dengan seseorang bernama Ning Sri
Rahayu penduduk Dusun Gangang Malang, Desa Sumengko Kecamatan Sukomoro,
Kabupaten Nganjuk. Kemudian saya berkeluh kesah kepada Ning Sri Rahayu,
selanjutnya saya dikenalkan kepada seorang pengacara bernama Aris Mujoyo asal
Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupten Nganjuk.
“Dalam pertemuan dengan
pengacara tersebut terjadi kesepakatan, kalau urusan proses balik nama ini
berhasil, pengacara mendapatkan bagian 30 persen. Saya pun menyetujui karena
merasa tidak bisa melangkah sendiri untuk mengurus proses sertifikat balik nama
dari Lami menjadi Aziz,” jelasnya.
Namun,Lanjut Azis dari
tahun 2014 sampai dengan saat ini sertifikat pun tidak kunjung jadi, dan akhir-akhir
ini saya dikejutkan adanya kabar kalau sawah bagianya seluas seratus lima belas
Ru atau sekitar seperempat hektar di jual ke saudara dari Yatiran, Kepala Desa
Bungur.
Sementara, Yatiran Kepala
Desa Bungur saat di konfirmasi di rumahnya, Selasa (09/02/2021) menjelaskan
bahwa memang benar sawah Azis di jual ke warga saya, dan bukan saudara saya.
“Dia menjual sawah
tersebut melalui kuasa hukumnya bernama Aris, dan uang hasil penjualan sawah yang
menerima juga Aris. Saya berkata demikian karena saya pelaku sejarah,” ujar
Yatiran.
Di tempat berbeda, Sriatun
warga Dusun Njali yang membeli tanah tersebut kepada awak media membenarkan bahwa
dia membeli tanah tersebut seharga Rp 300 juta.
“Saya membeli tanah ini
karena bukan atas nama Azis tapi dalam sertifikat tanah sudah atas nama Aris
Mujoyo. Saya lihat dengan mata kepala saya sendiri sebelum proses pembelian
tanah pekarangan tersebut. Awalnya saya di sarankan untuk ke notaris di daerah Warujayeng,
namun saya tolak lalu saya konsultasi ke notaris Nur Hidayat di Nganjuk,”
katanya.
Lebih lanjut dia
menjelaskan, saya sendiri sempat bingung, bagaimana bisa sertifikat Azis
menjadi nama Aris? saya membeli tanah ini tanggal 1 Januari 2019 melalui
notaris Nur Hidayat.
“Bagaimana bisa
seorang kuasa hukum yang dipercaya untuk mengurus seluruh aset berupa sawah dan
tanah pekarangan milik Azis penyandang Tuna Netra melakukan penipuan? Saya berfikir
jangan-jangan Azis telah tertipu,” ungkapnya.
Sriatun pun sangat sedih dan
prihatin melihat kondisi Azis yang sekarang tidak memiliki apa-apa, dan untuk
keperluan sehari-hari didapat dari belas kasihan tetangga, karena keterbatasan
fisiknya.
“Sementara Buchori, suami
Azis bekerja jika ada yang memerlukan jasanya untuk memijat demi bertahan untuk
menghidupi keluarganya,” Pungkas Sriatun.
Rumah Azis pun sudah
tidak layak huni, karena pada saat hujan air banyak yang masuk rumah lantaran
bocor semua. Berkat orang media dan LSM di Nganjuk, kini rumah Azis dibedah
hingga layak huni.
Pasangan Buchori dan Azis
pun berkeluh kesah kepada awak media dan LSM tentang nasib anaknya bila nanti menginjak
sekolah bagaimana? sedangkan sawah, pekarangan dan rumah saya telah dijual ke orang
lain tanpa sepengetahuan saya.
“Padahal semua itu
harapan untuk keperluan masa depan anak saya untuk sekolah,” pungkas Buchori dan
Azis sambil meneteskan air mata. (Tim)
Tinggalkan Balasan