Tim Satgas Covid-19 Purbalingga Bubarkan Dua Hajatan Disaat PPKM
Pewarta : Iwan Setiawan
Kepala Biro Banjarnegara/Purbalingga
PURBALINGGA, Harian7.com –
Dua lokasi hajatan di wilayah Kecamatan Bobotsari Kabupaten PurbaIingga
dibubarkan Tim Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Jumat (15/1/2021). Pembubaran
dilakukan petugas karena kegiatan hajatan melanggar aturan tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tim Satgas Covid-19
Kecamatan Bobotsari yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP membubarkan
dua kegiatan di Desa Dagan dan Desa Karangduren. Penyelenggara kegiatan
diketahui berinisial AY (50) warga Desa Dagan dan DR (70) warga Desa
Karangduren.
Kapolsek Bobotsari, AKP
Ridju Isdiyanto mengatakan bermula saat Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari
mendapat laporan adanya kegiatan masyarakat berupa hajatan, kemudian kita
lakukan pengecekan.
“Hasilnya diketahui ada
warga yang melanggar aturan PPKM dengan menyelenggarakan hajatan secara terbuka
di dua lokasi,” katanya.
Adanya hajatan tersebut, lanjutnya
kemudian kita berikan imbauan kepada penyelenggara untuk menghentikan kegiatan.
Karena saat ini sedang diterapkan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran
Covid-19.
“Dari data yang didapat
kedua warga menyelenggarakan hajatan untuk acara pernikahan,” jelas Kapolsek.
Setelah mendapat imbauan
dari Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bobotsari, penyelenggara kegiatan di dua
lokasi yang ditemukan menyanggupi untuk menghentikan kegiatan. Selain itu, akan
membongkar tenda yang telah dipasang untuk tamu undangan.
“Kepada warga yang
ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM kita catat untuk pendataan. Selain
itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar
dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara,”
tandas Kapolsek.
Kapolsek berharap
masyarakat bisa mematuhi aturan saat diterapkan PPKM di wilayah Kabupaten
Purbalingga. Masyarakat harus bisa mendukung upaya pemerintah dalam rangka
pengendalian penyebaran Covid-19 agar kasus terkonfirmasi positif bisa ditekan.
“Untuk setiap kegiatan
masyarakat saat PPKM diterapkan harus berpedoman pada Surat Edaran Bupati
Purbalingga Nomor 300/0201. Dengan demikian, tidak ada masyarakat yang
melanggar ketentuan PPKM,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan