HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Peristiwa Pengeroyokan Digudang Kosong Yang Menewaskan Seorang Pelajar Terungkap, Empat Pelakunya Anak Punk

Ilustrasi.

KUDUS,harian7.com – Empat pelaku pengeroyok di gudang kosong depan SPBU Proliman Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, yang mengakibatkan korban seorang pelajar bernama Mahendra Dharma Saputra (16), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus hingga meninggal dunia, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Kudus. 

Empat orang pelaku tersebut merupakan anak punk dan satu diantaranya masih bawah umur. Mereka  berinisial IP (23), AF (21), ZA (16) dan HP (23).

Baca Juga:  Ancam Bunuh Band Radja, Dua Pria Ditangkap Kepolisian Malaysia

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan,kejadian pengroyokan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (2/1/2021) lalu. Hanya dalam waktu dua hari pelaku ditangkap.

“Keempat pelaku kami tangkap pada Senin (4/1) di tempat terpisah. Dua pelaku diamankan di daerah Pati, sedangkan dua lainnya diamankan di daerah Kecamatan Jekulo Kudus,”terang Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap para pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Kudus besama Polsek Jati langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian. 

Baca Juga:  Jejak Uang Pokir DPRD OKU: KPK Periksa Dua Wakil Ketua di Mapolda Sumsel

“Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, para pelaku yang merupakan anak punk biasa mangkal di daerah Pati, Tuban dan Kudus. Lalu, Senin sekira pukul 10.00 keempat pelaku berhasil kami tangkap,”jelas Kapolres Kudus kepada wartawan Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:  Developer Nakal di Salatiga Kembali Beraksi, Belasan Korban Tanah Fiktif Gigit Jari

Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa,gitar kentrung dalam keadaan rusak, satu stel pakaian milik korban, batu bata herbel 1 buah.”Atas perbuatanya, pelaku kita jerat dengan pasal 170 ayat 1 Ke-3 KUHPidana tentang tindak pidana perkara kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan mati seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,”pungkas Kapolres. (Misbah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!