HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pembubaran FPI Memang Kewenangan Pemerintah, Itu Diungkapkan Ketua PCNU Ngawi

Laporan: Budi Santoso | Kontributor Ngawi

NGAWI,harian7.com – Ketua PCNU Ngawi menilai pemerintrah memang berwenang membubarkan ormas, termasuk Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. Organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan tokoh utamanya Habib Rizieq Shihab itu dilarang melakukan segala aktivitas dan kegiatan mereka. Menkopolhukam Mahfud MD bahkan meminta aparat menghentikan aktivitas FPI di seluruh penjuru Indonesia.

Ketua PCNU Ngawi KH. Ahmad Ulinnuha Rozy menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya dan sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

Baca Juga:  Dorong Pemilu Adil dan Transparan, KPU Banjarnegara Gelar Simulasi Pemungutan Suara

“Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,” tuturnya, Rabu (30/12/2020).

Meskipun begitu, Gus Ulin sapaan akrabnya, meminta agar langkah pemerintah membubarkan beberapa ormas, termasuk FPI, apabila ada yang kurang puas dengan keputusan pemerintah hendaknya melakukan upaya upaya hukum secara konstitusional yang bermartabat dan tidak melakukan provokasi kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang justru akan menimbulkan dampak yang lebih luas dan merugikan kepada semua pihak. 

Baca Juga:  Sambut Hari Anak Nasional, Ratusan Anak Ikuti Lomba Mewarnai Saloka Theme Park

“Kami menghimbau khususnya warga nahdlliyin bahwasanya kita sebagai anak bangsa sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi terhadap segala keputusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, selama ketentuan-ketentuan tersebut bukan hal-hal yang jelas-jelas bertentangan dengan sara.”

“Karena apapun yang telah diputuskan oleh oemerintah pasti sudah didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang matang baik dari aspek manfaat mudharat dari aspek kontribusi terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu mengajak kepada seluruh warga nahdliyin untuk menghormati terhadap keputusan pemerintah dan menanggapinya hal tetsebut dengan secara wajar tidak terprovokasi dengan isu-isu yamg sengaja dihembuskan oleh orang-orang yang ingin memecah belah peraatuan dan kesatuan dengan menjadikan agama sebagai komunitas untuk memenuhi keinginan-keinginan jangka pendek mereka,” kata Gus Ulin. 

Baca Juga:  Tim Evaluasi TP PKK Kab Semarang Berkunjung Ke Kelurahan Genuk, ini harapan Ibu Peni Ngesti Nugraha

“Bahwa PCNU Ngawi memandang bahwa pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena sebagaimana diatur dalam UU Ormas,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

Humor Inspirasi: Senjata Ampuh Mengobati Penyakit

Kesehatan Mental
error: Content is protected !!