HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Bareskrim Polri saat menunjukkan barang bukti 


JAKARTA, Harian7.com – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam penyidikan kasus kebakaran gedung kejaksaan agung yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

“Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP  akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS,”ujarnya, di Bareskrim Polri, Jumat (13/11). 

Baca Juga:  Miris! Diduga Masih Banyak Tempat Karaoke di Kawasan Bandungan Bebas Beroperasi Meski Belum Kantongi Izin Lengkap, GABSI Sebut Dinas Terkait Mandul

Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

“Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS,”tuturnya.

Baca Juga:  Menhan Hadiri Upacara Peringatan HUT RI Ke-78 di Istana Negara

Dia menuturkan para tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar dan akibatnya putung rokok tersebut yang memicu kebarakan. 

Polisi, lanjutnya, juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya. 

Baca Juga:  Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968

Dia menambahkan Direktur Utama PT APM berinisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran. 

“Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!