HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ungkap Isi Percakapan WAG KAMI Medan

Polisi saat menunjukkan barang bukti


JAKARTA, Harian7.com Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membeberkan percakapan Whatsapp grup Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang cukup mengerikan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dalam percakapan itu terungkap ada skenario ingin membuat Indonesia rusuh seperti tahun 1998. 

Dalam hal ini, Polri menangkap empat tersangka dari KAMI Medan yakni KA, JG, NZ, WRB. Mereka dijerat pasal ujaran kebencian dalam UU ITE dan Pasal 160 KUHP.

Baca Juga:  Presiden Prabowo: Ekonomi Nasional Makin Kuat di Tengah Dinamika Global

“Dia [JG] menyampaikan ‘batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran,’ dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan ‘buat skenario seperti 1998. Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah’,” papar Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (15/10). 

Semua percakapan itu, sambung Argo, telah diamankan dan dijadikan barang bukti. Adapun salah satu tersangka yakni Khairil Amri (KA) merupakan admin dari grup KAMI Medan.

Baca Juga:  Prabowo Sambut Hangat Wakil PM Rusia di Istana Merdeka, Bahas Format Baru Kerja Sama Ekonomi

Tidak hanya bukti percakapan provokasi, Polri juga turut mengamankan bom molotov dan pylox. Bom molotov, kata Argo digunakan untuk dilemparkan ke fasilitas hingga terbakar, pylox untuk membuat tulisan.

Polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Baca Juga:  Hari Pahlawan, Jokowi Kenakan Baju Pahlawan dan Ikuti Gowes Bandung Lautan Sepeda Tanpa Rem

Selain itu Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Keempatnya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!