HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Wakil Ketua DRPD Tegal Resmi Jadi Tersangka Kasus Dangdutan

 

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna

SEMARANG, Harian7.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) jadi tersangka kasus dangdutan di Tegal Kota. Sebelumnya, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya karena tak berani membubarkan konser tersebut.

WES merupakan pemilik hajat yang menggelar konser dangdutan itu.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, penetapan WES sebagai tersangkan berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Minta Jajarannya Tegakan Hukum

“Saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang, termasuk 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang dan 5 orang di antaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti,” ujarnya di Mapolda Jateng, Selasa (29/09).

Baca Juga:  Kapolda Jateng : Masyarakat dan Mahasiswa Harus Patuhi Peraturan di Muka Umum

Menurutnya, awal pengajun kegitan ini yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Ternyata kegiatan itu ada penyelenggaraan dangdutan yang cukup besar, sehingga ijin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan.

 

“Dengan demikian dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan, sehingga tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Fasilitasi Proses Tukar Guling Pemkab Wonosobo dan Pemdes

Dia menambahkan, Polda Jateng, terus melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.

“Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan konser dangdutan di tengah masa pandemi COVID-19 dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak Kepolisian,” tutur Iskandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!