HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Wujud Syukur Atas Anugerah Kemerdekaan, Pemerintah Rilis Uang Edisi Khusus Dalam Bentuk Uang Kertas Rp 75 Ribu

JAKARTA,harian7.com – Bertepatan
dengan peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (RI), Bank Indonesia
(BI) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis uang Rupiah edisi khusus
dalam rangka menandai era baru kemerdekaan bangsa.
Peresmian Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun
Republik Indonesia dalam bentuk uang kertas 75 ribu Rupiah dilakukan Gubernur
Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati, secara virtual pada Senin (17/8/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengatakan, perencanaan serta penentuan jumlah Rupiah yang dicetak,
khususnya untuk pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 tahun
Republik Indonesia telah melalui koordinasi yang baik antara berbagai pihak
seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian
Sekretaris Negara, dan para ahli waris pahlawan.
“Pengeluaran Uang Peringatan
Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia juga telah melalui berbagai perencanaan
matang yang dilakukan sejak tahun 2018,” jelas Menkeu mengawali sambutannya
pada acara tersebut.
Ditambahkan Menkeu bahwa pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan
atau uang 75 Tahun Republik Indonesia ini bukanlah merupakan pencetakan uang
baru yang ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat dan
bukan juga sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau
pelaksanaan kegiatan ekonomi.
“Peluncuran uang Rupiah khusus tersebut dilakukan di dalam rangka
untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus yang dalam hal ini adalah
peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun,” tambahnya.
 Sebagai bentuk wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan
pencapaian-pencapaian yang telah dilakukan selama 75 tahun kemerdekaan
Indonesia, maka pengeluaran uang Rupiah khusus dalam rangka peringatan 75 tahun
kemerdekaan Republik Indonesia bertepatan dengan tanggal 17 Agustus tahun 2020.
Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp75.000 rupiah dengan
jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta yang ditandatangani oleh Menteri
Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia.
“Hal ini ditujukan sebagai bentuk momentum untuk kita semua
mensyukuri kemerdekaan Republik Indonesia, meskipun saat ini kita dalam kondisi
menghadapi wabah Covid-19. Peringatan 75 tahun Republik Indonesia merdeka juga
ditujukan untuk memperteguh kita semua di dalam menjaga kebinekaan dan kesatuan
Republik Indonesia serta bertujuan untuk menambah dan meningkatkan semangat
kita dalam menyongsong masa depan dan terus mendukung dan mencapai tujuan
kemerdekaan,” tutup Menkeu. (Yuan/rls
/Kemenkeu/EN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!