HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dinyatakan Lulus Ujian Makalah, 29 Nama Berhak Ikuti Uji Kompetensi Seleksi JPT Pratama Sekretariat Kabinet

JAKARTA,harian7.com – Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) nama dinyatakan lulus ujian makalah dan berhak mengikuti uji kompetensi pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretariat Kabinet (Setkab).

Pengumuman tersebut disampaikan melalui pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi sekaligus Ketua Panita Seleksi, Farid Utomo, Jumat (14/8/2020) pekan kemarin. Tautan: https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2020/08/Pengumuman-8.pdf

Secara rinci formasi dan jumlah pelamar yang lulus seleksi makalah, adalah sebagai berikut: Asisten Deputi Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan sebanyak 6 (enam) peserta; Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup ada 5 (lima) pelamar; Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi sejumlah 4 (empat) pelamar; Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan sebanyak 2 (dua) pelamar; Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi ada 5 (lima) pelamar; Inspektur sejumlah 3 (tiga) pelamar; dan Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah sebanyak 4 (empat) pelamar.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Akhiri Kunjungan di Indonesia, Siap Lanjutkan Perjalanan Apostolik ke Papua Nugini

Para peserta seleksi yang telah lulus ujian makalah tersebut, akan mengikuti uji kompetensi pada hari Rabu, 19 Agustus 2020 yang dilaksanakan melalui daring di Gedung III Kemensetneg maupun di ruang masing-masing bagi pelamar dari luar Setkab.

Baca Juga:  Rilis Kemenag: Inilah Hasil Seleksi Ujian Masuk PTKIN 2020

Untuk kelancaran uji kompetensi tersebut, para peserta diwajibkan mengikuti pertemuan pendahuluan melalui virtual pada hari Selasa, 18 Agustus 2020 mulai 14.00 WIB-selesai.

Peserta yang tidak hadir atau mengikuti uji kompetensi, menurut pengumuman tersebut, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
“Keputusan Panitia Seleksi JPT Pratama di lingkungan Setkab bersifat final,” demikian bunyi akhir pengumuman tersebut. (Yuan/setkab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!